20 Napi Dipindahkan Ke Lapas Kota Ambon Provinsi Maluku

 Maluku – Jurnal Polisi.id  Sebanyak 20 Narapidana (Napi) yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap kini saatnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Kota Ambon, Provinsi Maluku. 20 Napi ini dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kota Ambon, pada hari Selasa Tanggal 6 April 2021. “Hari ini, kami telah menerima 20 Narapidana dari Rumah Tahanan Negara Kota Ambon, yaitu 3 orang dengan pidana Narkotika dan 6 orang tindak pidana penganiayaan dan pencurian. Sedangkan pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masing masing 1 orang dan 3 orang untuk pidana perlindungan,”demikian penjelasan Kalapas Kota Ambon, Saiful Sahri kepada Wartawan. Narapidan tersebut, kata Saiful Sahri, memiliki masa pidana yang bervariasi antara 4 – 8 tahun penjara. Dikatakan pula, pemindahan ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah pandemi Covid-19. “Narapidana yang dipindahkan, tentunya telah dilakukan pemeriksaan Rapid Test terlebih dahulu dengan hasil Negatif, dan dengan kondisi kesehatan yang baik,”demikian diungkapkannya. Menurutnya, saat tiba di Lapas Kota Ambon, ke-20 Narapidana tersebut diwajibkan menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 antara lain, mencuci tangan, dan menggunakan masker, masuk ke dalam blok steril, serta pengukuran suhu badan. Selanjutnya, Narapidana tersebut, akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas Klinik Lapas melakukan test urin sebelum ditempatkan pada kamar isolasi, yang telah disediakan selama 14 hari. Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Ambon yang dipindahkan ke Lapas Kota Ambon, dikawal petugas dengan menggunakan Bus Transportasi Lapas (Transpas). Proses pemindahan berlangsung aman, dan lancar, dengan pengawasan dari jajaran pembinaan Narapidana serta Anak didik. Keamanan dan ketertiban dari Kesatuan Lapas, serta petugas pengamanan Lapas Kota Ambon. Kini jumlah Narapidana yang menjadi WBP di Lapas Kota Ambon, berjumlah 453 orang Narapidana. “Untuk itu, kami akan menjalankan tugas dengan mengutamakan protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, serta menjunjung tinggi tugas kami sebagai Aparatur Negara,”demikian ditambahkannya. Editor: Keklir Kace MakupiolaPerwakilan: Papua & Maluku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *