JURNAL POLISI

Menu
  • Redaksi
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Sport
Home
News
Gadis 19 Tahun asal kuningan Jabar Menjadi Korban Pemerkosaan
News

Gadis 19 Tahun asal kuningan Jabar Menjadi Korban Pemerkosaan

Jurnal Polisi 28/07/2019
Artikel Dilihat: 360

Jurnalpolisi.com/Kuningan

Meningkatnya angka kejahatan tindak pidana Asusila atau Cabul di Wilayah Indonesia memang harus benar-benar ditekan serta diperhatikan dari peran beberapa Element, baik dari tingkat kesadaran Masyarakat, Ormas, LSM, Masyarakat Pemerhati Dan pihak terkait lainnya seperti Pihak Kepolisian, Departemen Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Kementrian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk benar-benar memperioritaskan permasalahan tersebut agar dapat menekan kejahatan tindak pidana asuslia (pencabulan) yang sungguh-sungguh tidak bermoral.

Selain peran orang tua, pentingnya lingkungan yang harus diperhatikan dalam pergaulan anak-anak yang tumbuh dewasa menyambut masa keremajaannya, peran tersebut sangatlah berpengaruh terhadap kawula muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang merugikan dan menjeratnya ke dalam jeruji besi.

Selain peranan tersebut, tentunya pihak berwajibpun harus lebih exktra untuk membongkar peredaran obat-obatan yang mudah didapat dalam peredarannya sehingga berdampak ke masa depan anak bangsa yang hanya awalnya mencoba-coba atau ikut-ikutan terhdap rekan-rekannya.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan yang sejatinya masih dibawah naungan Polda Jawa Barat tengah didalami oleh pihak Kepolisian Polres Kuningan, hal tersebut berdasarkan adanya laporan ibu kandung korban yang melaporkan atas tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap gadis berusia 19 tahun asal Kunimgan Jawa Barat.
Adapun yang dialami oleh Korban (IF) yang identitasnya disamarkan dalam permsalahan yang dialami korban, tepatnya di Saung Kebon Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2019 sekira jam 21:00 Wib.
Dalam permasalahan tersebut awalnya Korban (IF) dijemput oleh (YD) pacar korban untuk nongkrong di Lapangan Sepak Bola Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan.

Adapaun dari keterangan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBM / 154 / Vl / 2019 yang dibubuhi tanda tangan Kanit SPKT Ajun Inspektur Polisi Satu yakni Dedi Supriyadi dan tertuang dalam isi surat tersebut, bahwa pelaku (YD) memberi korban 1(satu) butir obat EXIMER lalu meninggalkan korban, kemudian korban diajak ke Saung Kebun Desa Cikeusal oleh pelaku (DK) beserta rekan-rekannya dan selang beberapa waktu kemudian diberikan minuman arak dan ditambahkan 2 (dua) butir obat EXIMER kepada korban, pada saat itu pelaku (DK) dan kawan-kawannya melakukan perbuatan pencabulan atau Persetubuhan kepada korban secara bergiliran, sampai pada akhirnya korban dihantarkan oleh (IP) ke rumah korban pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 07:00 Wib sehingga diketahui oleh (IJ) orang tua korban yang tidak menerimakan hal tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resort Kuningan agar dapat ditindaklanjuti serta mendapatkan keadilan .

Saat dihubungi (25/07/19) melalui telpon selularnya, Rini Kanit Unit PPA Polres Kuningan mengatakan “Maaf pak, kasus tersebut masih dalm proses”, jawabnya singkat

Pada saat yang sama kakak kandung korban (Jarksih) ketika di konfirmasi awak media (24/07/19) mengatakan, “Besar harapan saya agar pihak Kepolisian, Departemen Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Kementrian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak sesegera mungkin untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut yang tak kunjung menemui titik keadilan keluarga korban, karena kami sebagai keluarga korban menuntut keadilan kepada pihak berwajib agar bertindak secara profesional serta seadil-adilnya untuk menghukum para pelaku agar mendapat efek jera”, tuturnya

Sementara ditempat terpisah, Jupri Masyrakat Pemerhati angkat bicara, “Mengenai kasus atau perkara yang tengah berjalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuningan agar bertindak tegas serta tanpa pandang bulu memberi sangsi sesuai undang-undang yang berlaku agar pelaku dapat dijerat sesuai undang undang ,besar harapan saya agar pihak KPAI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak agar memonitoring proses hukum yang sedang di tangani pihak polres Kuningan tegasnya.

Lebih lanjut Jupri, mengatakan “Adanya permasalahan yang terjadi, saya sangat mengapresiasi kerja Kepolisian Resor Kuningan apabila dapat mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut yang di barengi dengan minuman keras serta obat-obatan terlarang ..

Sementara M. Kozim yang Kondang namanya sebagai Masyarakat Pemerhati turut menyesalkan atas kejadian tersebut dan memaparkan harapannya dengan tegas, “Pokoknya, pihak berwajib harus benar-benar melakukan tindakan sesuai prosedur dan tanpa pandang bulu kepada para pelaku yang sungguh biadab ujarn M. Kozim.(HDy/leo)
Share
Tweet
Email
Next Article