
Jurnalpolisi.com/Kuningan

Selain peran orang tua, pentingnya lingkungan yang harus diperhatikan dalam pergaulan anak-anak yang tumbuh dewasa menyambut masa keremajaannya, peran tersebut sangatlah berpengaruh terhadap kawula muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang merugikan dan menjeratnya ke dalam jeruji besi.
Adapaun dari keterangan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBM / 154 / Vl / 2019 yang dibubuhi tanda tangan Kanit SPKT Ajun Inspektur Polisi Satu yakni Dedi Supriyadi dan tertuang dalam isi surat tersebut, bahwa pelaku (YD) memberi korban 1(satu) butir obat EXIMER lalu meninggalkan korban, kemudian korban diajak ke Saung Kebun Desa Cikeusal oleh pelaku (DK) beserta rekan-rekannya dan selang beberapa waktu kemudian diberikan minuman arak dan ditambahkan 2 (dua) butir obat EXIMER kepada korban, pada saat itu pelaku (DK) dan kawan-kawannya melakukan perbuatan pencabulan atau Persetubuhan kepada korban secara bergiliran, sampai pada akhirnya korban dihantarkan oleh (IP) ke rumah korban pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 07:00 Wib sehingga diketahui oleh (IJ) orang tua korban yang tidak menerimakan hal tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resort Kuningan agar dapat ditindaklanjuti serta mendapatkan keadilan .
Pada saat yang sama kakak kandung korban (Jarksih) ketika di konfirmasi awak media (24/07/19) mengatakan, “Besar harapan saya agar pihak Kepolisian, Departemen Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Kementrian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak sesegera mungkin untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut yang tak kunjung menemui titik keadilan keluarga korban, karena kami sebagai keluarga korban menuntut keadilan kepada pihak berwajib agar bertindak secara profesional serta seadil-adilnya untuk menghukum para pelaku agar mendapat efek jera”, tuturnya
Sementara ditempat terpisah, Jupri Masyrakat Pemerhati angkat bicara, “Mengenai kasus atau perkara yang tengah berjalan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kuningan agar bertindak tegas serta tanpa pandang bulu memberi sangsi sesuai undang-undang yang berlaku agar pelaku dapat dijerat sesuai undang undang ,besar harapan saya agar pihak KPAI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak agar memonitoring proses hukum yang sedang di tangani pihak polres Kuningan tegasnya.
Lebih lanjut Jupri, mengatakan “Adanya permasalahan yang terjadi, saya sangat mengapresiasi kerja Kepolisian Resor Kuningan apabila dapat mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut yang di barengi dengan minuman keras serta obat-obatan terlarang ..