
Citebon,Jurnal Polisi.id Tim Investigasi Kab Cirebon menyelusuri keberadaan PT. Cipta Rasa Utama ( CRU ) Yang Beralamat Di jln Raya Pantura Tepat’y Di KM 14 yang terletak di Desa Rawa Urip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Diduga Tidak Dilengkapi Perizinan yang maksimal,Pasalnya Erik Yang Saat Di Konfirmasi Oleh Beberapa Awak Media mengaku Sebagai Kepala Bagian Produksi yang Mewakili PT. Cipta Rasa Utama ( CRU ) belum bisa menunjukan perizinannya karena Erik Menjelaskan kapasitasnya bukan kewenangannya.

Saat dikonfirmasi 26/07/19 Erik selaku kepala bagian produksi mengatakan, “saya hanya karyawan pak, nanti saja saya sampaikan sama atasan saya terkait yang dipertanyakan oleh rekan-rekan awak media”, singkatnya.
Selain permasalahan perizinan yang dipertanyakan beberapa awak media, ternyata adanya karyawan yang di PHK dan tidak diberikan pesangon sesuai prosedur, contonya Kakek Miskad yang sudah mengabdi selama 26 tahun kurang lebih di PT. Cipta Rasa Utama masih belum mendapat haknya secara maksimal dari pesangon yang diharapkannya.
Bahakan Miskad sudah beberapa kali untuk mengusulkan haknya kepada PT. Cipta Rasa Utama terkait pesangonnya, namun pihak PT. Cipta Rasa Utama hanya menawarkan 3 Jt S/D 5 Jt Rupiah untuk pesangon Miskad, padahal Miskad sudah bekerja,mengabdi dan bekerja selama kurang lebih 26 tahun.
Sementara disisi lain HADIYANTO dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan angkat bicara terkait temuan rekan-rekan media, yakni dugaan perizinan yang tidak dilengkapi Secara Maksimal,Seperti IMB,IPAL,Dan Ijin Lingkungan Hidup,Dan perizinan yg lain’y,karena Ketika para Awak media Meninjau Dan Mengkroscek”Langsung Di lapangan kenyataan yg ada Bahwa erik tidak Bisa Bayak berkomentar,disitulah Para awak Media Mempunyai Kejanggalan yang sangat kuat terkait PT Cipta Rasa Utama Dan saya berharap Agar pihak berwajib di wilayah hukum Pemkab Cirebon, khususnya dinas terkait dan Kepolisian Resor Sumber mengkroscek kebenarannya”, tuturnya saat ditemui 27/07/19.
Dikatakannya oleh M.KOZIM, “Besar harapan saya agar pihak terkait ditindak oleh pihak berwajib, baik dari Dinas lingkungan hidup, Satpol PP, Kepolisian Resor Sumber dapat mendalami serta menindaklanjuti (Sidak) hal tersebut, sehingga ada tindakan yang sesuai perundang-undangan Yang Berlaku Di indonesia tutur M.KOZIM