
Jurnalpolusi.id,Kabupaten cirebon
Dinamika penggunaan Dana Desa yang tengah terjadi di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon didapati keterangan tentang penggunaan Dana Desa dapat disimak dari hasil wawancara dengan Desa Wotgal & Gamel Saat dikonfirmasi (22/08/19) seputar aturan administrasi atau mekanisme pengunaan sisa lebihan belanja Dana Desa.
Saat dikonfirmasi (22/0819) seputar administrasi atau mekanisme pengunaan sisa lebihan belanja Dana Desa, Kuwu Tosa yang sebagi Ketua Forum Kuwu mengatakan, “Kemungkinan rata-rata semua Desa melakukan hal yang sama, karena untuk adminsitrasi yang ditanyakan oleh Mas terkait sisa lebihan belanja, memang kita tidak melakukan sebagaimana yang ditanyakan”, terangnya.
Sementara hal itu terjadi bukan hanya terjadi di Desa Wotgali saja melainkan disekitar Desa Kecamatan Plered, seperti halnya di Desa Gamel yakni Iyan Bendahara Desa saat dikonfirmasi (22/08/19) mengakui bahwa terkait sisa lebihan belanja tidak pernah dimasukan ke Rekening Desa seperti yang di atur perundang-undangan yang dipertanyakan dan katakannya dengan nada irit oleh Iyan, “Tidak Pernah”, jawab Iyan yang didampingi Irfan Sekertaris Desa Gamel di hadapan media.
Dikatakannya oleh Irfan Sekertaris Desa Gamel, “terkait hal yang dipertanyakan, kita disini sudah sesuai aturan, seperti melaksanakan pembangunan susuai RAB, apabila tentang temuan dari inspektorat di desa gamel, maka kita siap mengembalikannya”, ujarnya Irfan.
Adapun yang dipertanyakan oleh awak media kepada Pihak Desa terkait, kini mulai terkuat dan tersirat setelah mendapat keterangan hasil konfirmasi dengan pihak Pemerintah Desa di wilayah Kecamatam Plered, yakni Desa Wotgali & Desa Gamel, bahkan kemungkinan besar diantara Desa lainnya yang di wilayah Kecamatan Plered melakukan hal yang sama terjadi di Desa Wotgali & Gamel, pasalnya dari keterangan Kuwu Tosa mengatakan, “Kemungkinan saja bisa terjadi di Desa lainnya, karena saya sendiri baru jadi Kuwu dan kalau Desa dicari celah kesalahannya pasti ada”, tukasnya dihadapan beberapa awak media
Sementara ditempat terpisah M. Khozim Masyarakat Pemerhati mengatakan, “Rawannya penggunaan Dana Desa yang seringkali disalahgunakan oleh oknum Pemerintah Desa yang tidak bertanggungjawab, bisa kita lihat dan kroscek tentang penggunaan DanDes (dana desa) yang harus diawasi secara administrasi, karena secara administrasi bahwa pengelolaan Dana Desa tidak menjamin maksimal layaknya dalam peraturan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku”, tutur M. Khozim yang akrab disapa Bang Ochim.
Dikatakanya Bang Ochim, ” kemungkinan bisa saja terjadi di Kepemerintahan Desa ketika dipertanyakan terkait RAB (rencana / rancangan anggaran biaya) dibuat oleh pendamping desa dan mengacu Analisa Satuan Harga (Ansat) terkadang dimanfaatkan oleh oknum Pemerintah Desa demi meraup keuntungan pribadi dengan modus ketidak terbukaannya mengelolah SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) atau Sisa Lebihan belanja dari item pembangunan yang tengah dilaksanakan mengacu kepada RAB (rencana /rancangan anggaran biaya) Ansat (Analisa Satuan Harga)”, ungkapnya Ochim.
“Terkait administrasi penggunaan Dana Desa dapat ditinjau dari Ansat (Analisa Satuan Harga) yang sudah diatur disetiap daerah, adanya Ansat terebut sebagai Barometer ataupun mengantisipasi lonjakan harga dll, maka dari itu Analisa Satuan Harga mayoritas sengaja dilebihkan dari harga pada umumnya demi menjaga keseimbangan dan kesetabilan dalam administrasi, yang artinya ketika tidak terjadi lonjakan harga yang melambung, maka oknum Pemerintah Desa yang mengelola Dana Desa sejatinya mengetahui ada harga perubahan setelah fisik direalisasikan tidaklah setara dengan Harga Satuan sehingga timbul sisa belanja ditahun berjalan dari item yang dilaksanakan, terlepas terjadinya perubahan APBdes ataupun tidak diakhir tahun, tentunya pihak Pemdes wajib transparan sebagaimana PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2017, salah satuh contohnya ketika ada sisa lebihan belanja ditahun berjalan, harusnya pihak TPK melaporkan sisa belanjaan tersebut untuk diberita acarakan dan diketahui pihak BPD sehingga ada langkah administrasi untuk menyetorkan sisa lebihan belanja ke Rekening Desa agar sisa lebihan belanja dapat dan untuk digunakan ditahun berjalan maupun ditahun akan datang sehingga timbul realisasi Perubahan diakhir tahun, tentunya secara administrasi harus dilakukan secara tertib administrasi”, terangnya.
Disisi lain,ANILA sang Pemerhati Angkat Bicara Perihal Anggaran APBD & APBN ” Boleh disamak tentang PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2017 didapati Sistematika BAB IIKEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA halaman 40 poin ke 5). Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:a). pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desaberbasis data digital;b). pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;c) pengembangan sistem informasi Desa; dand) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa,” ungkap ANILA.
ANILApun memparkan terkait peraturan tersebut, “silahkan disimak dan dicermati dari peraturan tersebut dibutir (B) yang berbunyi Pengembangan Laporan Keuangan Dan Aset Desa Yang Terbuka untuk Publik”, tandasnya.
“Dengan langkah inilah warga Negara Republik Indonesia perlu berperan aktif mengawal, mengawasi Dana Desa agar tidak terjadi unsur-unsur KKN (Korupsi, Koulsi dan Nepotisme) di tubuh Kepemerintahan Desa sebagai bentuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan”, ujarnya ANILA.
Begitupun disampikan oleh Prima Sendika yang akrab disapa Bang Jhon ikut berpendapat entang penggunaan Dana Desa, “Akan tetapi perlu kita ketahui sebagai masyarakat yang cerdas untuk mengawal pembangunan di setiap Desa-desa yang mendapatkan Dana Desa, bahwasanya patut dipertanyakan tentang mekanisme dalam administrasi penggunaan Dana Desa terkadang tidak menjamin maksimal dalam adminstrasinya sebagaimana mestinya dalam PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2017”, ujarnya.
Dikatakannya oleh Jhon, “Sementara Peraturan Bupati Cirebon Nomor 62 Tahun 2018 Pasal 30 menerangkan tidak boleh ada biaya honor yang lebih dari 10%, karena dari Peraturan Bupati tersebut bisa kita lihat makna kalimat Menimbang & Mengingat seperti dibawah ini ;
– Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan agar penggunaan Dana Desa dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan efisien, maka perlu untuk mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Cirebon;
-Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019;
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
-Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
-Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
-Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2 Seri E.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 1 Seri E.1);
-Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon Tahun 2014 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 4 Seri E.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 42);
-Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 13 Seri A.3);
-Peraturan Bupati Cirebon Nomor 122 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 122, Seri E.112);
-Peraturan Bupati Cirebon Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 54, Seri E.37);
-Peraturan Bupati Cirebon Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkup Inspektorat Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 58, Seri E.40);
-Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 90, Seri E.79);
-Peraturan Bupati Cirebon Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 60 Seri A.3)”, ungkap Jhon.
Masih seputar Pembahasan Dana Desa dengan, M. Khozim, ANILA & Prima Sendika, dikatakan hal senada, “terkait dasar perundang-undangan untuk melaporkan oknum Kepala Desa yang apabila diduga melakukan tindakkan KKN, bisa saja dilaporkan dengan dasar perundang-undangan dibawah ini ;
-PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2017.
-Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
-Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
-Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
-Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
-Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
-Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;
Sementara disisi lain ANILA yang sejatinya turut memperhatikan, mengawasi penggunaan Dan Desa mulai angkat bicara, ”Nanti kita akan Konfirmasi ke BPD, Bendahara Desa, Pihak Kecamatan terkait ketransparananya penggunaan Dana Desa & mekanisme Administrasi berita acara sisa lebihan belanja yang dimasukan ke Rekening Desa apakah sudah sesuai teknis dan mekanismenya sebaimana dalam peraturan, tapi apabila terbukti adanya dugaan KKN, nanti ditegur & diingatkan secara Profesional serta Proporsional agar peran kami masyarakat yang peduli terhadap pengawasan & pemonitoringan penggunaan anggaran Dana Desa dapat berefek positif”, terang ANILA.
Begitupun diterangkan oleh Ochim, “Karena pernah terjadi di Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, yakni Desa Kedungdalem didapati keterangan Ketua BPD yang tidak pernah mengetahui adanya sisa lebihan belanja yang dimusyawarahkan dan diberita acarakan sebagaimana didalam aturan”, ungkap Ochim.
Jadi suatu kewajaran apabila peran kita sebgai masyarakat memiliki hak untuk mengawasi Desa-desa lainnya, karena ketika adanya administrasi tidak secara mksimal atau tidak ditempuh, patut dicurigai dan patut diduga adanya unsur KKN, apabila dapati informasi & bukti yang cukup valid dari keterangan dilapangan terkait mekanisme pegunaan dana desa secra administrasi kemungkinan adanya sisa lebihan belanja yang tidak diketahui publik”, tegasnya Ochim.
Dikatakannya oleh Anila sebagi Pemerhati APBD & APBN, “Nanti kita sikapi Desa-desa khususnya Kecamatan Plered, apa bila pihak desa ada yang diluar administrasi penggunaan Dana Desa dan terbukti adanya penyimpangan terkait administrasi sisa lebihan belanja, nanti kita laporkan”, ujarnya.
Terkait Dinamika yang tengah terjadi di wilayah Kecamatan Plered akan kami agendakan gelar audensi ke Desa-desa terkait, “Nanti kita godok dan kita matangkan acara gelar audensi di desa-desa tersebut”, tuturnya Anila.
Hal sependapt dikatakan oleh Mereka (M. khozim,, Prima & Anila) yang menaruh harapan Kepada pihak terkait dari tingkat peran Masyarakat, Ormas, Lsm, Media, sampai tingkat Kedinasan Pemerintah agar lebih semangat, ekstra dalam memonitoring anggaran Pemerintah, baik dari APBD ataupun APBN dan khususnya Pihak Dinas terkait agar lebih jelih serta lebih teliti lagi dalam mengontrol administrasi penggunaan Dana Desa, sperti halnya sosialisasi peran BPD terkait tugas dan kewajibannya untuk mengingatkan Pemerintah Desa agar tidak jarang berkoordinasi dalam musyawarah & membuat berita acara terkait sisa lebihan belanja yang sebagaimana mestinya dalam aturan, hal ini dilakukan agar hasil dari musyawarah yang dibuatkan berita acara tentang mekanisme administrasi sisa lebihan belanja dapat menjadi barometer bersama ketika dikemudian hari apabila terbukti tidak adanya aturan yangvtidak ditempuh, maka patut curigai dan diduga adanya unsur tindak pidana korupsi oleh oknum Kepala Desa yang patut kita beri pringatan” tegasnya para Pemerhati. ( laporan Leo ahmaron,Jupri,Hadiyanto )