
Jurnalpolisi.id/Kabupaten Cirebon,
Mewaspadai Rentannya penggunaan Dana Desa yang disalahgunakan oleh oknum Pemerintah Desa yang tidak bertanggungjawab, bisa kita tengok dan kroscek dalam penggunaan DanDes (dana desa) yang patut diawasi secara administrasi tidak menjamin maksimal layaknya dalam peraturan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Tidak jarang Pemerintah Desa ketika dipertanyakan terkait RAB (rencana / rancangan anggaran biaya) dibuat oleh pendamping desa dan mengacu Analisa Satuan Harga (Ansat) terkadang dimanfaatkan oleh oknum Pemerintah Desa demi meraup keuntungan pribadi dengan modus ketidak terbukaannya mengelolah SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) atau Sisa Lebihan belanja dari item pembangunan yang tengah dilaksanakan mengacu kepada RAB (rencana /rancangan anggaran biaya) Ansat (Analisa Satuan Harga).
Dalam hal ini dapat kita tinjau dari Ansat (Analisa Satuan Harga) yang sudah diatur disetiap daerah, adanya Ansat terebut sebagai Barometer ataupun mengantisipasi lonjakan harga dll, maka dari itu Analisa Satuan Harga mayoritas sengaja dilebihkan dari harga pada umumnya demi menjaga keseimbangan dan kesetabilan dalam administrasi, yang artinya ketika tidak terjadi lonjakan harga yang melambung, maka oknum Pemerintah Desa yang mengelola Dana Desa sejatinya mengetahui ada harga perubahan setelah fisik direalisasikan tidaklah setara dengan Harga Satuan sehingga timbul sisa belanja ditahun berjalan dari item yang dilaksanakan, terlepas terjadinya perubahan APBdes ataupun tidak diakhir tahun, tentunya pihak Pemdes wajib men-SiLpakan secara transparan sebagaimana PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2017, salah satuh contohnya ketika ada sisa lebihan belanja ditahun berjalan, pihak TPK melaporkan sisa belanjaan tersebut untuk diberita acarakan dan diketahui pihak BPD sehingga ada langkah administrasi untuk menyetorkan sisa lebihan belanja ke Rekening Desa.
Adapun sisa lebihan belanja untuk digunakan ditahun berjalan maupun ditahun akan datang sehingga timbul Perubahan diakhir tahun tentunya secara administrasi harus dilakukan secara tertib administrasi.
Karena di dalam PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2017 didapati Sistematika BAB IIKEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA halaman 40 poin ke 5). Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:a). pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desaberbasis data digital;b). pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;c) pengembangan sistem informasi Desa; dand) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Bisa disimak dan dicermati dari peraturan tersebut dibutir (B) yang berbunyi Pengembangan Laporan Keuangan Dan Aset Desa Yang Terbuka Untuk Publik, dengan langkah inilah warga Negara Republik Indonesia perlu berperan aktif mengawal, mengawasi Dana Desa agar tidak terjadi unsur-unsur KKN (Korupsi, Koulsi dan Nepotisme) di tubuh Kepemerintahan Desa sebagai bentuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.
Akan tetapi perlu kita ketahui sebagai masyarakat yang cerdas untuk mengawal pembangunan di setiap Desa-desa yang mendapatkan Dana Desa, bahwasanya patut dipertanyakan tentang mekanisme dalam administrasi penggunaan Dana Desa terkadang tidak menjamin maksimal dalam adminstrasinya sebagaimana mestinya dalam PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2017.
Salah satu contoh Dinamika yang tengah terjadi di daerah Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang tidak sedikit bahkan kemungkinan mayoritas diseluruh Desa-desa yang ada di Pemkab Cirebon membuat RAB (rencana anggaran biaya) mengacu pada analisa satuan harga(Ansat) tim jpn