
Klaten , jurnalpolisi.id
Jalin Sinergitas, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten , Albertus Usada SH, MH “ngopi” bareng bersama awak media baik cetak, elektronik dan online se-Kabupaten Klaten pada hari Selasa malam tanggal 27 Agustus 2019.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di jajaran Pengadilan Negeri Klaten tersebut mengatakan bahwa wartawan adalah mitra kontrol sosial dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan publik , dan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), untuk itu perlu dijalin kebersamaan.
“Media adalah partner kami khususnya dalam mempublish kegiatan maupun aktifitas kita baik informasi maupun berbagai kegiatan masyarakat lainnya,” tutur Albert Usada.
Ia juga mengapresiasi kinerja wartawan khususnya di Klaten yang sangat aktif dalam pemberitaan kegiatan PN Klaten.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi rekan rekan media yang aktif membantu kami dalam pemberitaan,” lanjutnya.
Ketua PN mengharapkan sinergitas ini terus berlanjut sehingga silaturahim antara awak media dan pihak PN dapat terwujud

Semoga ini terus terjaga, tanpa awak media kami tak mampu berbuat banyak, sekali lagi saya berharap kebersamaan ini terus terpelihara,”.Beliau juga menyampaikan bahwa melalui aplikasi digital Asisten Virtual PTSP yang dimulai beberapa waktu yang lalu yaitu pelayanan publik yang bebasis digital,artinya pelayanan non operator yang berdasarkan pada kecerdasan intelektual dengan perhitungan algoritma yang rumit dan didasarkan pada coding program, masyarakat menyambut baik dan merespon positif serta mendukung dengan umpan balik merasa lebih mudah dan lebih gampang untuk mengakses pelayanan publik di PN Klaten, untuk mengakses informasi sampai sejauh mana perkara yang ditangani oleh PN Klaten cukup dengan kata kunci, misalnya untuk perkara pidana cukup dengan kata kunci nomor perkara atau nama terdakwa, sedangkan untuk perkara perdata dengan kata kunci nama penggugat atau tergugat. Bahkan juga dari pihak eksternal seperti Badan Pusat Statistik misalnya bisa menanyakan penyerapan anggaran di PN Klaten sudah berapa prosentase sampai tahap tertentu, itu langsung direspon dan dijawab oleh aplikasi tersebut. Namun secara riil dilapangan semua pelayanan berada di meja pelayanan terpadu satu pintu termasuk layanan aplikasi Eraterang yang sudah dipublikasikan secara nasional dan diterapkan di 382 Pengadilan Negeri dan 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.Tujuan aplikasi Eraterang adalah utamanya diperuntukkan pelayanan Pengadilan Negeri dalam melayani masyarakat dalam mengajukan Surat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan Surat sedang tidak dicabut hak pilihnya , yang paling fenomenal di Klaten pada tahun 2019 adalah untuk persyaratan Pencalonan Kepala Desa. Dalam pelayanan surat surat tersebut semuanya gratis tidak ada pungutan apapun, hanya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Sepuluh Ribu Rupiah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. (Tumirin JPN Klaten)