
Papua, jurnalpolisi.id
Kembali lagi pihak Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Provinsi Papua menggelar rapat bersama diruang Disperindag pada beberapa hari yang silam untuk membahas BBM Subsidi jenis Premium dan Solar.
Dalam rapat bersama itu di Pimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Bernadinus Songbes SH guna membuka rapat bersama antara Dinas tersebut serta pihak Pertamina dalam hal Fajar Wasis Satrio.
Setelah usai menggelar rapat bersama itu kemudian pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Provinsi Papua mengedarkan surat pemberitahuan kepada pihak SPBU sebagai penyalur BBM Subsidi jenis Premium dan Solar.
Meski demikian namun surat edaran tersebut yang mengatas namakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika kepada pihak SPBU sebagai penyalur BBM Subsidi jenis Premium dan Solar tidak memiliki tanda tangan serta Cap dari sang Kadis tersebut.
Pada hal dalam redaksi surat edaran tersebut yang ditujukan kepada SPBU sebagai pihak penyalur BBM Subsidi jenis Premium dan Solar sudah tercantum namanya sang Kadis tersebut Bernadinus Songbes SH itu.
Tetapi kenyataanya dalam surat edaran tersebut dirinya tidak mendatangani surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika sebagai penanggung jawab instansi tersebut.

Lalu ada apa dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas tersebut????????
Selanjutnya dari pada itu dengan adanya surat edaran tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tanpa memiliki Cap serta tanda tangan seorang Kadis Bernadinus Songbes SH maka Publik pun menilai pihaknya telah melakukan kegaduan dikalangan Masyarakat se Kabupaten Mimika.
Sementara didalam surat edaran tersebut ada Enam nama Peserta rapat bersama yang sudah tercantum nama namanya antara lain:
1. Bernadinus Songbes SH(Kadis Disperindag).
2. Lopianus Fuakubun SE,M.Si(Kadis PMPTP).
3. Fajar Wasis Satrio( Pertamina).
4. Libert Yan Manggara SE,M.Si(Kabid Perdagangan).
5. Novi Senoaji S,Sos,MM.
6. Suharso SE, MMP.
Akibat ke Enam nama peserta rapat bersama di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika maka mengakibatkan SPBU sebagai penyalur BBM Subsidi jenis Premium dan Solar terlihat sangat sepih mengingat Stock BBM habis.
Diduga adanya permainan pihak Marceting dalam hal ini Fajar Wasis Satrio sebagai utusan Pertamina akhirnya membuat Masyarakat se Kabupaten Mimika ada yang tidak kebagian atau dapat membeli BBM Subsidi jenis Premium dan Solar.
Akibat Kouta BBM Subsidi jenis Premium dan Solar kini dibatasi oleh pihak Pertamina melalui hasil rapat Fajar Wasis Satrio bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika hingga Stock BBM dari 16.000 KL atau Kilo Liter dikurangi menjadi 8.000 KL atau Kilo Liter saja.
Bukan baru kali ini saja permainan itu dilakukan oleh pihak Pertamina dalam hal ini Fajar Wasis Satrio sebagai pihak Marceting tetapi pada beberapa tahun yang silam perna ditemukan adanya larangan kepada SPBU yang menyalurkan BBM jenis Pertalite bahwa tidak dipasarkan Premium pada hari Minggu.
Sehingga di SPBU tertentuh yang menyalurkan BBM dimaksud hanya diperbolehkan menjual atau pasarkan BBM jenis Premium hanya pada hari Senin sampat dengan hari Sabtu saja kalau hari Minggu tutup ungkap petugas Operator pada Beberapa tahun yang silam itu.
Akhirnya membuat salah satu awak Media Nasional mengeritik akan Kinerja pihak Pertamina pada Beberapa tahun yang silam itu hingga kebijakan tersebut dapat dihentikan dan kemudian dipasarkan kembali BBM Subsidi jenis Premium pada hari Minggu dan hingga saat ini masih dipasarkan.
Selain itu juga untuk dapat meningkatkan angkah penjualan atau pemasaran BBM Jenis Pertalite di tiap SPBU timika maka satu satu jalanya harus mengurangi Stock BBM jenis Premium dan Solar agar Masyarakat se Kabupaten Mimika datangi SPBU industri…….(JPN Keklir Kace Makupiola.)