
Cirebon, Jurnalpolisi.id Telah terbentuk suatu yayasan yang bergerak di bidang transportasi pada 24 April 2019 lalu, Yayasan Keselamatan Transportasi Indonesia (YKTI) beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 444 Bandung.
Untuk itu, YKTI bertujuan untuk membentuk sebuah wadah koordinasi para pakar, pemerhati dan semua pihak yang peduli akan keselamatan transportasi.
Bahkan, menyusun konsep-konsep tentang tatanan keselamatan transportasi sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan transportasi yang Membantu dan berperan serta aktif dalam edukasi, literasi dan advokasi keselamatan transportasi kepada masyarakat.
Kendati demikian, dasar hukum YKTI mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001Peraturan Perintah Nomor 63 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No 17 Tahun 2000 pelayanan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Undang-Undang 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Sementara itu, Pendiri Yayasan Keselamatan Transportasi Indonesia (YKTI), Eddy Suzendi, S.H mengatakan bahwa keselamatan transportasi merupakan kunci kemajuan sebuah Negara.
Karena menurutnya, transportasi merupakan urat nadi kehidupan sebuah Negara. “Terutama di Indonesia yang merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, dan memiliki jumlah penduduk yang sangat besar sangat bergantung pada terwujudnya tatanan transportasi yang mantap,” ujar Eddy disela-sela kesibukannya, Senin (19/8/2019) siang.
Eddy menambahkan, transportasi di Indonesia memerlukan semua moda transportasi baik darat, laut dan udara.”Sehingga mempertinggi angka resiko kecelakaan di bidang transportasi, yang sangat berdampak kepada ketahanan masyarakat. Karena kecelakaan transportasi bisa dialami oleh hampir semua masyarakat,” tandasnya.
Eddy menyebut, tingkat mobilitas penduduk yang tinggi, kualitas infrastruktur dan fasilitas publik yang kurang memadai. “Rendahnya pertumbuhan infrastruktur transportasi dibanding peningkatan kebutuhan, belum memadainya sarana dan prasarana transportasi,” katanya.
Lanjutnya, kualitas layanan angkutan umum yang dinilainya masih rendah. Hal tersebut, kata Eddy, merupakan beberapa permasalahan utama yang perlu ditangani segera mungkin. “Menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah untuk dapat mengambil langkah-langkah strategis, dalam menangani transportasi masal yang aman, nyaman dan mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Untuk itu, Eddy menjelaskan dibentuknya YKTI dimaksud agar berperan aktif guna membangun keselamatan transportasi nasional demi menjamin terwujudnya keselamatan transportasi yang berkelanjutan. “Pada intinya didirikan YKTI agar masyarakat memahami akan pentingnya keselamatan transportasi. Dimana transportasi adalah sebagai urat nadi dari perekonomian suatu bangsa,” kata Eddy kepada awak media ini.
Kendati begitu, Ketua YKTI, Edo Artswendo mengatakan, sebagai Ketua YKTI bahwa YKTI anggotanya yaitu para ahli transportasi di bidang darat, laut dan udara.
“Maupun perkereta apian, ada juga Dokter, Dosen dari KNKT, ahli hukum, dan lain-lain. Jadi kita tidak hanya membahas moda transportasi darat, tetapi semua ada didalamnya,” katanya. (Mu’min)