
Klaten, jurnalpolisi.id
Bariyadi (48) warga Somoitan, Ngering,Jogonalan, Klaten akhirnya bisa bernafas lega. Setelah difasilitasi pemerintah dan cabang BPJS setempat, pasien gagal ginjal yang diberitakan urung cuci darah sebab asuransi kesehatannya bermasalah itu akhirnya Jumat malam (6/9/19) bisa dilayani cuci darah di RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten pukul 18.00 WIB.Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Klaten Muh Nasir menjelaskan,sejak berita penolakan rumah sakit atas pasien gagal ginjal Bariyadi itu viral di internet, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Bupati Klaten Sri Mulyani dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Ganjar Pranowo menaruh perhatian serius. Respon dan penanganan cepat dilakukan pemerintah untuk menolong pasien.”Jumat pukul 15.46 menit,Bupati Klaten Sri Mulyani menginstruksikan langsung Dinas Sosial untuk menangani. Maka langsung saya mengundang Kepala Cabang BPJS Klaten, pimpinan perusahaan garmen di Kalasan, Prambanan tempat Endang Rahayu (istri Bariyadi) bekerja untuk menyelesaikan bersama” kata Muh Nasir.Bahkan ditambahkan, ketika berita ini muncul jajarannya sudah mengawal kasus ini. Hasil pertemuan disepakati pihak perusahaan garmen tempat Endang Rahayu menyelesaikan klaim BPJS kategori pekerja penerima upah alias PPU. Awalnya Endang Rahayu dan suami pasien adalah peserta BPJS Jamkesda. Karena sebagai karyawan,maka keluarga memilih BPJS PPU.”Alhamdulillah Jumat malam sekitar pukul 18.00 sudah bisa dilayani. Utusan Pak Gubernur yakni Pak Teguh dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pun ikut mendampingi. Sekitar pukul 22.00,pasien Mas Bariyadi sudah selesai cuci darah di RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten dan bisa tersenyum kembali sambil diantar petugas kembali ke rumahnya di Jogonalan” tambah Muh Nasir. (Tumirin JPN Klaten)