
Medan ,jurnalpolisi.id
Komite Anti Mafia Politik, Anti Korupsi, Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (KAMPAK-MAS) mendukung sepenuhnya revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan oleh Zulham selaku koordinator KAMPAK-MAS saat memimpin aksi damai ke DPRD Sumut, jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu siang (11/9/2019).

“Kami mendukung revisi undang-undang KPK untuk KPK yang lebih baik. Bukan berarti KPK saat ini tidak baik, tapi kami yakin dengan adanya revisi undang-undang KPK, maka KPK akan lebih baik lagi”, ujar Zulham saat diwawancarai media.
Ditegaskan Zulham, revisi UU KPK bukan pelemahan, tapi Perbaikan dan penguatan KPK itu sendiri. “Terdapat sejumlah permasalahan yang kini hadir di KPK. Bahkan potensi adanya penyimpangan kewenangan, pelanggaran hukum, pemerasan dan berkembangnya mafia kasus”, ungkap Zulham

KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat. KPK tidak kebal hukum”, pungkas Zulham.
Untuk mempertegas tujuannya, massa KAMPAK-MAS mempertunjukkan aksi teatrikal yang menurutnya menggambarkan situasi di internal KPK saat ini. Terlihat sejumlah mahasiswa berbusana hitam dan putih, dan di dadanya ada yang bertuliskan ‘KPK’, ‘Iblis’ dan ‘rakyat’. Dijelaskan bahwa tanpa adanya dewan pengawas, maka Iblis akan dengan mudah merubah kinerja KPK, dan demikian sebaliknya.

Massa KAMPAK-MAS juga tampak membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan, “Dukung revisi UU KPK dan Pansel Capim KPK- Revisi untuk penguatan dan perbaikan, bukan pelemahan”, “Dewan Pengawas itu penting untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas KPK”, OTT bukan prestasi, Revisi adalah solusi”.
Aksi KAMPAK MAS di DPRD Sumut ini merupakan aksi damai masyarakat kota Medan yang kesekian kalinya untuk mendukung revisi undang-undang KPK dan memasuki panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK.ujarnya.**(manurung Sh jpn)