
Cirebon, jurnalpolisi.id
Beberapa Media Cetak Maupun media Online telah memberitakan bahkan sudah dilansir beberapa kali oleh media khususnya, tentang permasalahan Desa Wiyong kec.Susukan kab. Cirebon yang kini menjadi perbincangan pasalnya kepala desa Wiyong H. Maryono diduga secara tidak langsung melakukan perbuatan atau penghinaan terhadap beberapa awak media.
Saat itu awak media hendak mengkonfirmasi kepala desa Wiyong yang diduga melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana desa, dan pada saat itu pula kepala desa Wiyong mengatakan sesuatu yang seharusnya tidak keluar dari mulut seorang Kepala desa, karena hal itu dianggap suatu penghinaan terhadap beberapa awak media , Kepala Desa mengatakan ,bahwa kalian ini: *Wartawan Bodrek*.
Dalam hal ini permasalahan tentu saja membuat sang tokoh pemerhati dari berbagai media dan termasuk salah satu senior dikalangan media( P. Sendika) ikut berbicara, saat di minta pendapat dikediamanya di wilayah perum pada 17/9/2019 Sendika mengatakan dengan tegas ,bahwa permasalahan ini harus ditindak lanjuti dengan serius karena ini sudah menyangkut nama baik profesi , dengan kejadian tersebut kita telah membuat laporan nomor : B/141/VII/RES.1.28/2019 Prihal : SP2HP dan pihak polres Cirebon unit Tipikor Mr. E penyidik membenarkan bahwa kasus Kepala desa Wiyong sudah diperiksa untuk perangkat desa dan untuk Kuwu pun sudah kami periksa, ujarnya
Lebih lanjut Sendika mengatakan , Saya berharap kepada penyidik polres Sumber bisa bersifat profesional khususnya MR. E untuk menangani kasus tersebut , tegasnya.
Sendika menambahkan, saya berharap dalam permasalahan ini Bupati Cirebon dapat memberikan peringatan keras kepada kepala desa Wiyong yang melakukan dugaan penghinaan terhadap beberapa awak media, kalau perlu diambil tindakan tegas ,dan memberikan sangsi teguran keras. Ungkap P. Sendika
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak kepala desa belum ada berniat untuk meminta maaf kepada awak media yang jelas jelas secara sengaja melecehkan profesi wartawan , seolah olah kepala desa kebal hukum, tegas sendika ( M.Kozim)