
Jakarta , jurnalpolisi.id
Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada DPR.
Pemerintah telah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR tersebut. Revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
Presiden Jokowi menjaga independensi KPK dalam revisi UU KPK dengan cara:
1. Di dalam KPK harus ada penyelidik dan penyidik independen.
2. Penyadapan oleh KPK cukup diproses melalui mekanisme internal KPK saja. KPK tidak perlu memperoleh ijin pengadilan untuk melakukan penyadapan.
3. KPK memimpin koordinasi penuntutan kasus korupsi, bukan Kejaksaan.
4. KPK tetap mengurus dan mengatur LHKPN.
Pro dan kontra pun bermunculan, hingga tidak sedikit yang mengatakan kalau langkah Presiden Jokowi tersebut telah melemahkan KPK kedepannya. Padahal tidak demikian, justru ini salah satu langkah Presiden Jokowi untuk memperkuat KPK dengan menjamin independensi KPK melalui revisi UU KPK.
UU KPK sudah berusia 17 tahun, sekarang saatnya untuk dievaluasi dan diperbaiki agar KPK semakin kuat, independen, dan berdampak sistemik!!!
Di kesempatan yang sama ketika awak media konfirmasi via Whats Up dengan Ketua Umum ( Ketum ) PERNUSA Mengatakan ,pada prinsifnya saya mendukung keputusan dan Keinginan Presiden , yang intinya presiden ingin Lembaga KPK harus Lebih Kuat kedepanya , kalaupun ada pro kontra terhadap keputusan presiden , itu biasa tergantung dari sudut mana menilainya ujar kanjeng Norman ( Isp.red.jpn)