
Jakarta, jurnalpolisi.id
Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro Mengatakan bahwa HTI dibubarkan 32 Negara dan semenjak HTI dibubarkan di Indonesia, mereka merobah bentuk perjuangan dan banyak menjadi Ustad dadakan dalam kelompok pengajian, cendrung Radikal ceramahpun provokator mengingin NKRI SYARIAH.Baru yang lalu “Keputusan Ijtima Ulama IV di Hotel Lorin Sentul, menolak untuk mengakui pemerintahan terpilih. Keputusan forum tersebut jelas-jelas merupakan tindakan makar,”.
Menurut Norman, sejumlah tokoh tergabung Ijma 212 enggan mengakui hasil Pemilihan Presiden (Pemilu) 2019, enggan mengakui Presiden terpilih dari hasil Pilpres 2019, saya menilai telah melawan hukum Konstitusi
Hasil Ijtima Ulama IV punya tujuan merubah kedudukan “Pancasila sebagai ideologi negara dan melupakan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Norman.
Norman secara tegas memadang delapan poin pada hasil keputusan Ijtima Ulama IV seolah-olah merepresentasikan seluruh ulama dan umat Islam di Indonesia.IndonesiaIjtima 212 tak lain menjadi gerakan politik yang berbahaya bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI, mereka berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, dapat membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
“Ijtima Ulama IV adalah upaya untuk secara terang-terangan, terstruktur, dan masif melawan Pancasila, UUD,NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Norman.
Yusuf Martak mengungkap, Ijtima Ulama IV memutuskan:1. Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.2. Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan.3. Mengajak umat berjuang dan memperjuangkan:3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang.3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxsisme, komunisme dalam bentuk apapun.3.3. Menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng.3.4. Pembentukan tim investigasi tragedi pemilu 2019.3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam dan stop kriminalisasi ulama. Serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun.3.6. Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.4. Perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara.5.Perlunya dibangun kerjasama antara ormas Islam dan politik.6. Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.7. Membangun sistem kaderisasi sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya .***
Oleh : KP.Norman Hadinegoro SE.MM Ketum : PERNUSA dan Ketua Dewan Penasehat JPN