JURNAL POLISI

Menu
  • Redaksi
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Sport
Home
Artikel
Berharap seratus Hari Kerja Menteri Agama,Polkam,Dedagri Bersihkan Ormas Radikal dan Ustad Karbitan
Artikel

Berharap seratus Hari Kerja Menteri Agama,Polkam,Dedagri Bersihkan Ormas Radikal dan Ustad Karbitan

Jurnal Polisi 26/10/2019
Artikel Dilihat: 134

Jakarta, jurnalpolisi.id
Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro Mengatakan bahwa HTI dibubarkan 32 Negara dan semenjak HTI dibubarkan di Indonesia,  mereka merobah bentuk perjuangan dan banyak  menjadi Ustad dadakan dalam kelompok pengajian, cendrung Radikal ceramahpun  provokator mengingin NKRI SYARIAH.Baru yang lalu “Keputusan Ijtima Ulama IV  di Hotel Lorin Sentul,  menolak untuk mengakui pemerintahan  terpilih. Keputusan forum tersebut jelas-jelas merupakan tindakan  makar,”.
Menurut Norman,  sejumlah tokoh tergabung Ijma 212  enggan mengakui hasil Pemilihan Presiden (Pemilu) 2019, enggan mengakui Presiden terpilih dari hasil Pilpres 2019, saya menilai telah melawan hukum Konstitusi 
Hasil Ijtima Ulama IV  punya tujuan merubah kedudukan “Pancasila sebagai ideologi negara dan melupakan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Norman.
Norman  secara tegas  memadang delapan poin pada hasil keputusan Ijtima Ulama IV seolah-olah  merepresentasikan seluruh ulama dan umat Islam di Indonesia.IndonesiaIjtima 212 tak lain menjadi gerakan politik yang berbahaya bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI, mereka  berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, dapat membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
“Ijtima  Ulama IV adalah upaya untuk secara terang-terangan, terstruktur, dan  masif melawan Pancasila, UUD,NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Norman.
Yusuf Martak mengungkap,  Ijtima Ulama IV memutuskan:1. Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.2. Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan.3. Mengajak umat berjuang dan memperjuangkan:3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang.3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxsisme, komunisme dalam bentuk apapun.3.3. Menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng.3.4. Pembentukan tim investigasi tragedi pemilu 2019.3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam dan stop kriminalisasi ulama. Serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun.3.6. Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.4. Perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara.5.Perlunya dibangun kerjasama antara ormas Islam dan politik.6. Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.7. Membangun sistem kaderisasi sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya .***
Oleh : KP.Norman Hadinegoro SE.MM           Ketum : PERNUSA dan Ketua                           Dewan Penasehat JPN

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article