
Klaten, jurnalpolisi.id
Klaten,Respon cepat kembali dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten terkait dengan aduan masyarakat mengenai parkir yang mengganggu lalu lintas, Jum’at (18/10/2019) Kasi Pengendalian Lalu lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Nunung Wahyu Dwiningsih kembali menertibkan Parkir yang berada disamping Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Soeradji Tirtonegoro Klaten / Rumah Sakit Tegalyoso, tepatnya parkir yang berada pada posisi pinggir jalan disekitaran depan IGD, yang sering dikeluhkan pengguna jalan karena ruas jalan yang sempit masih dipakai untuk parkir dan juga banyak pedagang kaki lima serta masih berdekatan dengan lampu merah,sehingga sering membuat kemacetan.

Langkah selanjutnya Dishub Klaten akan memanggil pengelola parkir dan akan diberikan pengarahan dan pembinaan kalau daerah tersebut adalah wilayah dilarang parkir karena masih radius 50 meter dari lampu merah. Kasi Dalops dan Perparkiran Nunung Wahyu Dwiningsih kepada Jurnal Polisi News menyampaikan” Dishub juga akan melayangkan surat resmi kepada pihak rumah sakit untuk mematuhi dan melaksanakan dokumen andalalin yang telah disusun.”Andalalin (Analisis Dampak Lalulintas) adalah suatu studi/ kajian mengenai dampak lalulintas pada suatu kegiatan dan atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan di dalam dokumen andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas.Yang mana dalam dokumen andalalin Rumah sakit, memang isinya tidak boleh parkir disamping sumah sakit.(Tumirin JPN Klaten)