
Klaten, jurnalpolisi.id
Karcis parkir candi Plaosan yang kemarin dikeluhkan oleh masyarakat dan juga diunggah oleh akun Facebook bernama Feri Siregar di grup ICK( Info Cegatan Klaten) yang dinilai terlalu mahal dan karcisnya tanpa nomorator langsung mendapat respon dari Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.
Viralnya berita di medsos grup ICK terkait karcis parkir ilegal di candi plaosan langsung ditindak lanjuti Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten sebagai penanggungjawab atas pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

Rabu(16/10/2019)Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Drs. Slamet Widodo, MM langsung memerintahkan Kasie Dalops dan perparkiran Nunung Wahyu Dwiningsih untuk terjun ke lokasi, mencari informasi yang akurat dan menarik karcis parkir ilegal untuk digantikan dengan karcis parkir yang resmi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pengelolaan Parkir di lingkungan komplek Candi Plaosan yang ternyata hanya dilakukan oleh sekelompok orang ini tidak melibatkan Pemerintah Desa Bugisan maupun dinas terkait, sehingga karcis tiket yang ilegal langsung disita dan digantikan dengan kercis parkir yang resmi yang sesuai dengan peraturan yang ada. Kepala Desa Bugisan Heru Nugroho ketika dihubungi Jurnal Polisi News melalui telepon menyatakan bahwa juru parkir tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah desa maupun BUMDes Bugisan.

Lebih lanjut, mengenai pengelolaan parkir di wilayah Candi Plaosan akan dibahas secara resmi pada hari Senin(21/10/2019).
Kasi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Perparkiran Dishub Klaten Wahyu Dwiningsih ketika dihubungi Jurnal Polisi News menyampaikan ” besok hari senin Dishub akan mengundang pihak pihak terkait seperti juru parkir, pengelola parkir, Polres, Satpol PP , Dinas Pariwisata dan BPKD kab. Klaten untuk membahas dan menyelesaikan masalah ini. “.(Tumirin JPN Klaten)