
Maluku Barat Daya, jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri Moa Kabupaten Maluku Barat Daya di minta untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lolotuara David Tiauw terkait pengelolaan Dana Desa.
Pasalnya sejak tahun 2015 yang lalu saat masih menjabat Kepala Desa, sang Kades yang satu ini pandai sekali melakukan manipulasi yang berujung penyimpangan terhadap pengelolaan dan Pertanggung jawaban dana .
Kepala Desa ini di duga telah melakukan penggelapan terhadap silpa untuk tahun 2015 sebesar Rp 100 juta (Seratus Juta Rupiah ) sementara untuk tahun 2017 sebesar 112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah) ini merupakan temuan Ispektorat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya pada saat melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Lolatuara.
Audit yang dilakukan oleh Dalma Ehoo sekertaris Inspektorat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya,Dalam pemeriksaan tersebut juga di temukan ada kebohongan kepala Desa terhadap harga Kerbau bibit dan Kambing bibit dimana berdasarkan rap harga kerbau bibit sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta) Perekor sementara kepala umumkan kepada masyarakat hanya Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah)
begitu juga dengan pengadaan bibit ternak kambing sesuai rap Rp 1.500.000 satu juta lima ratus yang disampaikan kepada masyarakat hanya Rp 1000.000 ini membuat pilu hati masyarakat.
selain itu sejumlah pekerjaan fisik diantaranya jalan rabat beton dikerjakan tidak sesuai dengan Volume yang ada di dalam rap hal ini dilaporkan Mantan Sekertaris Desa Lolotuara Hans Sailapra kepada wartawan media ini Rabu 15/10/2019 menurutnya sejak sang kades menjabat kepala Desa Lolotuara pada saat itu saya sebagai sekertaris desa tidak perna tau dengan pengelolaan Dana Desa .
sampai pada pertanggung jawaban sehingga ada Laporan penggunaan Dana Desa yang memang membutuhkan tanda tangan sekertaris desa saya tidak di libatkan begitu juga Ketua BPD dan Anggota jadi kami tidak tau dengan dana desa hanya Kepala Desa saja yang tau padahal saya sebagai Sekertaris sebagai pengelola Anggaran .
berdasarkan petunjuk teknis saya tidak di libatkan sama sekali jadi kami tidak tau alur penggunaan dana Desa kami hanya bisa mengambil gaji saja selain itu sebelum dilantik pada tanggal 01 Januari 2019 Kepala Desa telah melakukan pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada hal yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Desa pada tanggal 1 feburari 2019 dan mengumumkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Bulan Juli 2019 sehingga perangkat desa yang baru mulai mengambil gaji pada bulan januari 2019 sedangkan kami yang bertugas sampai dengan bulan juli tidak mendapat gaji .
atas nama seluruh masyarakat Desa Lolotuara momohon kepada pihak Kejaksaan agar dapat memanggil Kepala Desa Lolotuara David Tiauw untuk di periksa sehubungan dengan penyalagunaan anggaran dana desa lolotuara saat ini, karena pihak penyidik Kejaksaan saja yang bisa melakukan hal ini pintanya.
lebih lanjut masyarakat ingin dalam waktu dekat kami akan layangkan laporan kami menyusul sehingga menjadi acuan pihak Kejaksaan nantinya.Sampai berita ini diturunkan pihak Kepala Desa Lolotuara David Tiauw belum dapat dikonfirmasi (gys)