
Deli Serdang , jurnalpolisi.id
Enam anggota Polres Deliserdang diketahui bolos dinas hingga 30 hari mendapat tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Pemecatan itu dilaksanakan Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan di Aula Catur Prasetya Mapolres Deliserdang, Lubuk Pakam, Rabu (30/10/2019). PTDH berdasarkan surat keputusan yang dibuat pada 16 Oktober 2019.
Personel yang dipecat itu yakni Bripka Tumbur M Sihombing, Aiptu Dedek Surianto, Brigadir Eko Setiawan Sihet, Bripka Ferry Ford Fernando Sihaloho, Brigadir Imballo Iskandar Harahap, dan Bripka Charles Sijabat. Saat pemecatan, orang bersangkutan tidak hadir.

Meski tidak hadir, petugas memajangkan foto personel yang dipecat tersebut. Mereka tidak pernah masuk kerja meski sebelumnya sudah mendapatkan peringatan,” jelas Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada buser24 com
Menurutnya, Kapolres Deliserdang melakukan itu agar seluruh anggota bekerja serius dalam melaksanakan tugas, khususnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Enam oknum itu dinilai sudah tidak bisa diharapkan lagi dalam melaksanakan tugas.
Sebelum upacara PTDH, di tempat yang sama digelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Tiga Juhar dari AKP Ilham kepada AKP Gunado K Manurung; Kapolsek Talun Kenas dari AKP Hotman Samosir kepada Iptu Dahnial Saragih; dan Kapolsek Biru Biru dari AKP Robihatun kepada AKP Erlonggena Sembiring ( E.Manurung Sh)