
Tanah Karo , jurnalpolisi.id
hari sabtu(12/10/2019)sekitar pukul 17.00wib,di jln Rakoeta sembiring Kelurahan Tigabinanga Kabupaten karo Provinsi sumatera utara tepatnya di sebuah warung buah milik Hagel Tetra sembiring,personil satres narkoba Tanah karo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika(Lah Gun) jenis ganja dan shabu-shabu.
Dalam penangkapan tersebut satres narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing:Hagel tetra sembiring(36tahun).penduduk kelurahan tigabinanga,kecamatan tigabinanga kabupaten tanah karo.Karib kijamiandi sebayang(28tahun) dan Juprianto sebayang(40tahun)keduanya penduduk desa perbesi kecamatan tigabinanga kabupate karo.
TKP’pada hari sabtu (12/10/2019).sekitar pukul 14.00wib.personil satres narkoba polres narkoba tanah karo menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu di sebuah warung buah di kelurahan tigabinanga.Setelah mendapat informasi tersebut sekira pukul 14.30wib.personil satres narkoba polres tanah karo langsung meluncur menuju ke.TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.sekitar pukul.17.00wib.petugas satres narkoba tanah karo melihat ada 3(tiga)orang laki-laki sedang berada di warung tersebut.petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pemilik warung buah Hagel tetra sembiring(36tahun).

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 2(dua)paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto.0,31 gram terletak di atas meja.2(dua)bal plastik klip,3(tiga)buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop,dompet dan hand phone.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap Hagel tetra sembiring,petugas melihat salah seorang laki-laki yang juga berada diwarung tersebut mebuang sesuatu dari tangannya kelantai,melihat hal tersebut petugas kemudian memerintahkan kepada laki-laki yang kemudian diketahui bernama Karib kijamiandi sebayang untuk memungut kembali barang yang di buangnya,saat di periksa barang tersebut adalah narkotika jenis ganja digulung memakai kartu joker sebanyak 1(satu)paket/Am dengan berat 2(dua) gram.

Dari pengakuan tersangka Karib kijamiandi sebayang.barang haram tersebut di perolehnya dari temannya bernama Juprianto sebayang.ketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap Juprianto sebayang yang juga berada di warung buah tersebut.dari tangan tersangka petugas menemukan serta melakukan penyitaan terhadap 13(tiga belas)paket/Am.narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kartu joker,berat brutto28,24 gram.setelah berhasil menemukan barang bukti ke,3(tiga) tersangka diboyong ke mapolres tanah karo untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.( W.Manurung Sh)