
Siak , jurnalpolisi.id
Polres siak sabtu 26 /10/2019 sekira pukul 15.00 Wib berhasil Menangkap seorang peria bernama Rajin beton Peranginangin (37)warga kampung dayun dusun pematang sepetai Rt 19 Rw 01 Kecamatan Dayun yang di duga dengan sengaja telah membakar lahan ,dan diperkirakan luas lahan yang terbakar Kurang lebih 2.5 Hektar,Yang merupakan Lahan milik Masyarakat an. TARZAN PURBA
Selanjutnya Polisi berhasil mengamankan Barang bukti – 2 batang dahan sawit kering- 1 unit mancis merk tokai warna merah – 1 bilah parang dengan panjang kira-kira 40 cm (DPB)

Berikut menurut keterangan dari terduga pelaku :
– Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 , diduga pelaku melakukan pengolahan lahan kelapa sawit seluas 2,5 Ha yang menurutnya lahan didapat dari pamannnya bernama an. Tarzan Purba.
– Bahwa benar pada saat terjadinya kebakaran pelaku berada di lokasi dengan maksud pembersihan lahan
– bermula dari kegiatan pelaku membersihkan lahan kelapa sawit dengan menumpuk pelapah sawit kering, kemudian melakukan pembakaran dibeberapa titik, karena tiupan angin yang begitu kencang sehingga api menjalar ke semak belukar .
Sementara alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan berupa 1 buah mancis warna merah, 1 bilah pisau dengan panjang kira-kira 40 Cm, 2 batang pelepah sawit kering yang di dibakar pelaku.
Akibat perbuatanya pelaku harus mempertanggung jawabkan di hadapan hukum
Setelah mengamankan pelaku Jajaran Reskrim Polres Siak yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP.Faizal Ramzani,SH, SIK melakukan Gelar Perkara Pada Hari Minggu tgl 27 Oktober 2019 dan dari hasil gelar didapat kesimpulan bahwa Perbuatan pelaku tersebut telah memenuhi unsur dan terpenuhi untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.

KAPOLRES SIAK Melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani,SH,SIK mengatakan bahwa Polres Siak terus dan akan terus melakukan upaya Pencegahan dan penanganan terjadinya Karhutla khususnya di kabupaten siak yang salah satu nya adalah melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan,kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar jangan melakukan pembakaran Hutan dan lahan apapun alasan nya karena akan berhadapan dengan Kami.”Tegas Kasat Reskrim AKP Faizal .(red)