JURNAL POLISI

Menu
  • Redaksi
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Sport
Home
Artikel
Polres Tanah Karo Ringkus Pemain Judi Tembak Ikan
Artikel

Polres Tanah Karo Ringkus Pemain Judi Tembak Ikan

Jurnal Polisi 23/10/2019
Artikel Dilihat: 110

Tanah karo , jurnalpolisi.id
unit opsnal Polres Tanah karo,di pimpin Kanit IV Reskrim IPDA Codet Tarigan,telah mengamankan 4(empat) orang yang sedang bermain judi mesin Gamezone jenis ikan-ikan,di desa Buluh Pancur kecamatan Lau Baleng Kabupaten Tanah karo provinsi sumatera utara pada harl senin(21/10/2019) sekitar pukul.20.30wib ,tepat nya di kedai kopi elok.
Dari hasil penggerebekan di lokasi permainan judi mesin jenis ikan-ikan tersebut personil berhasil mengamankan 4(empat)orang tersangka sedang bermain judi ,masing-masing : Friska Tampubolon(22 tahun)penduduk Medan,Jeri Tarigan(33 tahun),Budi Ginting(41tahun),dan Idris sitepu(39 tahun) ketiga-tiganya penduduk  Lau Baleng kecamatan Lau Baleng Kabupaten karo.

Guna menindak lanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, bahwa di salah satu kedai kopi  elok desa Buluh Pancur ada permainan judi mesin Gamezone jenis ikan-ikan,yang beromzet jutaan rupiah perharinya ,takut Terkontaminasi terhadap sanak keluarga,masyarakat kemudian memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.
Dari hasil penggerebekan tersebut , personil Kanit IV Reskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap ke 4(empat) orang tersangka berikut barang bukti,1(satu) unit mesin Gamezone jenis ikan-ikan,uang tunai  Rp,870,000.(delapan ratus tujuh puluh ribu) dan 1(satu) buah chip untuk pengisi koin selanjutnya, unit Opsnal  Reskrim  memboyong ke 4(empat)orang tersebut,beserta barang bukti ke   Polres Tanah Karo. guna proses penyidikan lebih lanjut.( E.Manurung Sh)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article