
Binjai , jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Binjai Barat tangkap seorang pria pengguna narkotika saat melakukan penyergapan di sebuah lokasi Ruko kosong yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis shabu.
Dari informasi yang layak dipercaya mengatakan bahwa di ruko kosong tersebut kerap dilakukan kegiatan jual beli narkoba, berdasarkan informasi tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat dipimpin IPTU SALAEH ANDRI SIREGAR langsung berangkat meluncur menuju tempat yang dimaksud.
Setibanya dilokasi, petugas melakukan pengintaian dan langsung menyergap Adlin Alias Alin (37) pemuda warga Jl. Samanhudi Pasar I Kelurahan Binjai Estet Kecamatan Binjai Selatan, pada Hari Kamis (17/10/2019) sekira pukul 02.30 Wib.
Alin ditangkap petugas diruko kosong tampa perlawanan, yang kemudian tersangka beserta barang bukti (barbut) 1 Paket kecil Narkoba jenis sabu diboyong petugas ke Mako Polsek Binjai Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai.
Selain itu, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku, sudah setahun lamanya mengkomsumsi sabu-sabu, dan menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut dari Samanhudi pasar 4 Kelurahan Binjai Estet Kecamatan Binjai Selatan dibelinya seharga Rp.400.000.
Kassubag Humas Polres Binjai Siswanto Ginting membenarkan adanya penangkapan pria yang menguasai shabu.
” benar, tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses lebih lanjut terhadap Alin (tersangka-Red), ” kata Kassubag Humas.( E.manurung sh)