JURNAL POLISI

Menu
  • Redaksi
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Sport
Home
Artikel
Sat Reskrim polsek Torgamba Berhasil Membekuk Pengguna Narkoba di Hotel Royal Permata Kamar 209
Artikel

Sat Reskrim polsek Torgamba Berhasil Membekuk Pengguna Narkoba di Hotel Royal Permata Kamar 209

Jurnal Polisi 25/10/2019
Artikel Dilihat: 88

Labuhanbatu, jurnalpolisi.id

Mako Polres Labuhanbatu melalui Sat Reskrim polsek Torgamba yang pimpin AKP Muliadi  berhasil membekuk beberapa orang yang sedang Pesta Sabu di hotel Royal Permata kamar 209 dusun teluk pinang desa Asam jawa kecamatan Torgamba kabupaten labuhabbatu selatan .

menurut informasi yang dirangkum terdapat seorang PNS  yang bekerja dilingkungan Pemkab Labusel.

Kapolres Labuhanbatu saat dihubungi awak media  melalui telephon seluler membenarkan adanya pihaknya mengamankan beberapa orang tersangka di kamar hotel Royal, di Labusel.

Mereka diamankan oleh sat reskrim polsek torgamba yang dipimpin AKP Muliadi saat hendak berpeseta sabu-sabu ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 1 paket didalam plastik kecil tembus pandang, Narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat-alat hisap, dan ganja yang sudah dikemas di dalam rokok.

Tidak hanya sampai disitu pihaknya lagsung melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka yang selama ini sudah menjadi target Polsek Torgamba, diduga sebagai Bandar Narkoba.

Atas kesigapan dan hasil interogasi personil reskrim polsek torgamba kembali menemukan barang bukti yang diduga  Narkoba didalam 7 paket plastik ukuran besar bruto 1 kilo gram Sabu-sabu, dari tangan tersangka inisial DD yang di sembunyikan di belakang rumah, di Sidodadi.

“Benar penggrebekan kamis, 24 Oktober 2019 sekira pukul 19:30 wib. Saat ini tersangka kita amankan dan akan diserahkan ke Satuan Unit Narkoba Polres Labuhanbatu. Kalau untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Satuan Narkoba.( Sas)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article