
Siak, jurnalpolisi.id
Pada hari Rabu tgl 30 Oktober 2019 skr pkl 09.00 wib didapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi Transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jl. Alamsyah RT 010 RW 004 Kp. Meredan Barat Kec. Tualang Kab. SiakMendapati informasi tsb, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI,SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yg dipimpin oleh BRIPKA PERNOL E melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tsb, sekira pkl 11.30 wib team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan Penggeledahan terhadap rumah / kediaman Tsk An. ADENAN PAKPAHAN Als DENAN (41)pada saat dilakukan Penggeledahan di kediamannya dijumpai Barang Bukti 5 paket yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 28,25 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak,guna proses lebih lanjut.
Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jilani mengatakan Seperti biasa Perkara ini akan kami gelarkan lagi dan barang bukti akan kita cek dulu ke labfor medan dan kita timbang di pegadaian.
” kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masayarakat Kabupaten Siak Agar mari bersama sama kita perangi narkoba dengan cara menjauhi apapun yang nama nya narkoba dan melaporkan bila ada yang melihat,mendengar atau mengetahui tentang ada nya Penyalahgunaan Narkoba,jangan takut karena kami menjamin kerahasiaan & keselamatan pelapor”.himbau AKP Jailani.( Db)