
Labuhanbatu, jurnalpolisi.id
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Kadek Hery Cahyadi, mengundang dan melaksanakan penyuluhan serta pengarahan kepada para pengusaha tempat hiburan/kafe di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang dilaksanakan di Ruang Gelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (21/11/2019).
Pada acara penyuluhan ini dihadiri oleh 9 pengusaha tempat hiburan / kafe yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk mengikuti penyuluhan dan juga arahan dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu serta menandatangani surat pernyataan siap bermitra dengan Polri dalam hal pemberantasan narkotika dan mendukung terciptanya Kamtipmas.
Kasat Narkoba AKP I Kadek Hery Cahyadi di dampingi Kaur Binops Iptu P. Purba dan Kaurmintu Ipda Aswin Irwan, meminta para pengusaha untuk mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkungan tempat usaha masing-masing.
“Dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah tugas kita semua,” tegas I Kadek.
Menurut Kasat, pengusaha tempat hiburan dan kafe adalah mitra Polri dan diharapkan terus memberikan informasi tentang pelaku serta terjadinya tindak pidana narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, para pengusaha hiburan dan kafe menyatakan siap membantu dan mendukung Polri dalam pemberantasan gelap dan penyalahgunaan narkoba.(sas)