
Langkat , jurnalpolisi.idMenjamurnya Keberadaan Cafe Karaoke hiburan malam di Dusun Serbaguna Pantai Pakam Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara sudah beroperasi bertahun-tahun disebut-sebut milik penduduk setempat berinitial Rus (55) yang diduga keras menyediakan PSK (Pekerja Sex Komersial) dan minuman keras (Miras) sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa tersebut.
Namun pihak Muspika Kecamatan Stabat diduga tidak mampu menutup cafe cafe tersebut.Karena setelah diberitakan sejumlah media harian lokal terbitan Medan semakin menjadi musik karaoke hinga hingar-bingar memekakkan telinga warga yang bedekatan dengan cafe-cafe itu ,bahkan informasi diperoleh pihak Muspika Kecamatan Stabat langsung turun kelokasi bertemu dengan para pemilik dan pengelola cafe,entah apa yang mereka bicarakan dalam cafe itu.
Meskipun pihak Muspika dan aparat Desa Karang Rejo sudah mendatangngi tempat hiburan malam itu,ternyata hingga berita ini dikirim keredaksi masih tetap beroperasi. Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Desa Karang Rejo yang tidak bersedia ditulis jati dirinya,Selasa kemarin pada sejumlah wartawan media cetak maupun online .”Diduga keberadaan cafe itu dibekingi oleh oknum preman yang disegani dan kedekatannya dengan para penguasa di Kabupaten Langkat”Masih menurut tokoh tadi keberadaan cafe tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat,karena operasinya sampai menjelang subuh,ketika kami keluar dari Masjid usai solat magrib para PSK mulai berdatangan menumpang betor (Becak bermotor) mengenakan pakaian tidak sopan yang membuat para jemaah risih.Padahal cafe itu sudah pernah dibakar oleh masyarakat, tapi tetap beroperasi kembali,kemudian pernah dibubarkan oleh ibu-ibu perwiritan dan remaja Masjid.Beselang beberapa hari beroperasi lagi.Bahkan Rus pemilik cafe itu sudah pernah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6000 tepatnya 10 Desember 2014 lalu di Kantor Desa Karang Rejo yang isinya ada 3 poin yaitu,menyatakan 1) Tidak akan membuka Karaoke, 2) Tidak lagi menerima wanita PSK dan pada poin, 3) Tidak akan menjual minuman beralkohol, termasuk juga minuman yang dilarang agama.Bahkan dalam surat pernyataan itu menyatakan tidak akan lagi mengulangi yang bisa mengganggu ketenangan orang lain/masyarakat.Dan apabila saya melanggar pernyataan yang saya buat maka saya bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.Namun kenyataanya sampai sekarang ini masih tetap beroperasi,kata tokoh masyarakat tadi dengan nada tinggi.Kami atas nama msyarakat Desa Karang Rejo meminta kepada pihak yang berwenang di Pemkab Langkat maupun Polres Langkat segera menertibkan tempat hiburan malam itu yang diduga keras tidak memiliki izin,pintanya.(tim)