
Cirebon, jurnalpolisi.id
Semakin merajalela perusahaan makanan kadaluarsa tanpa ijin dan beralibi buat makanan ternak,yang semakin menjamur perusahan pres makanan kadaluarsa di Desa cirebon girang dan Desa krandon kec.Talun kab.cirebon.
Dari investigasi media *jurnalpolisnews* membuktikan bahwa banyak nya perusahaan yang di duga tanpa mengantongi ijin ,perusahan tersebut membikin atau mengepres dan mendaur ulang makanan kadaluarsa,dengan alasan mengepres makanan diambil minyak nya buat bio solar,dan makanan pun bisa di daur ulang kembali.
Saat awak media mewawancarai masyarakat Desa talun St (36 tahun” ) mengatakan ,pengepresan makanan kadaluarsa itu buat di ambil minyak nya,dan di daur ulang sehingga bisa menghasilkan minyak sayur,dan makanan pun bisa di daur ulang kembalai dan bisa buat makan ternak.” Ujar nya
Diperkirakan perusahaan daur ulang tersebut lebih dari 40 perusahaan di Desa cirebon girang dan Desa krandon kec.talun.
Diduga dari pihak kepolisian polsek talun maupun polres sumber dan dinas kesehatan pun seolah olah tutup mata,puluhan tahun perusahaan tersebut masih beraktifitas.Saat mewawancarai pemilik salah satu peusahan makanan kadaluarsa (aud/nunung)” mengatakan saya mendaur ulang makanan tersebut untuk makanan ternak,seperti hewan sapi , untuk mengenai ijin juga untuk makan ternak.) pungkas nyaDari kordinator kewilayahan kecamatan talun HENDRA memaparkan “masalah makanan kadaluarsa ini buat makanan ternak dan minyak pun buat bio gas,klo masalah perijinan saya kembalikan lagi kepada pemilik perusahan,dan saya juga mengasih kontribusi kepada polsek maupun polres.” Papar nya

Makanan kadaluarsa yang dikelola kembali sangat membahayakan bagi kesehatan manusia,dan minyak sayur dikelola kembali menjadi minyak sayur yang dipasarkan di pasar pasar.
Perbuatan oknum perusahaan tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan ,dan dari polsek talun maupun polres sumber di duga tutup mata,
padahal sebelum nya banyak media cetak maupun media online memberitakan tentang masalah ini tapi tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum di kabupaten Cirebon .
Dimanakah ketegasan dari dinas terkait tentang merajalela nya perusahan makanan kadaluarsa di Desa cirebon girang dan Desa krandon kec.talun kab.cirebon ini.
Sepertinya belum ada tindakan dari pihak dinas kesehatan baik pihak kepolisian wilayah setempat,apakah masyarakat cirebon selalu di bodohi oleh oknum oknum pengusaha yang memanfaatkan makanan kadaluarsa tersebut.
Akankah generasi penerus bangsa selalu dibodohi dan diracuni oleh makanan yang sudah kadaluarsa sehingga beresiko tinggi baik kesehatan maupun kecerdasan otak manusia,dimanakah tindakan dinas terkait kabupaten cirebon.( M.Kozim Cs)