
Klaten, jurnalpolisi.id
Rabu(30/10/2019) Kejaksaan negeri Klaten menetapkan 2 Orang Kades sebagai tersangka yaitu Kades Gedaren Kecamatan Jatinom, Sri Waluya dan Kades Sidowarno Kecamatan Wonosari, Sukarno.
Kasus yang menjerat Kades Gedaren Sri Waluya berdasarkan laporan Aliansi Masyarakat Desa Gedaren terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2018 yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Klaten, beberapa bulan yang lalu . Dugaan penyalahgunaan tersebut di antaranya pembangunan fisik, pembelanjaan alat pemancar untuk komunikasi, dan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Kades Gedaren periode 2013-2019, Sri Waluya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut bertanggung jawab selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang.
Dalam kasus ini, Sri Waluya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Fery Mupahir, mengatakan, penyidik telah mempunyai minimal 2 alat bukti untuk menetapkan kedua kades tersebut sebagai tersangka.
Sedangkan Kasie Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Klaten, Ginanjar Damar Pamenang menambahkan, setelah penyidik Kejari Klaten melakukan gelar perkara,akhirnya menetapkan tersangka penyalahgunaan APBDes di Dua Desa tersebut.
Sedangkan kasus yang menjerat Kades Sidowarno Kecamatan Wonosari periode 2013 -2019 Sukarno, terkait beberapa kegiatan infrastruktur di desa Sidowarno. Kades Sidowarno Sukarno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo ayat 3 UU Tipikor.Saat ditemui Jurnal Polisi News pada saat acara lepas kenal Kajari Klaten Kamis malam(31/10/2019) Ginanjar Damar Pamenang menyampaikan ” Keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Keduanya melakukan mark up anggaran.”
Kepala Dispermades Kabupaten Klaten H. Jaka Purwanto saat ditemui JPN menjelaskan bahwa untuk pelantikan kades tetap berjalan sesuai rencana.Sri waluyo terpilih kembali menjadi kades pada saat pilkades gelombang III beberapa waktu yang lalu. ( JPN Klaten).