
Tangerang, jurnalpolisi.id
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, senin (11/11).
Pelaporan yang disampaikan Organisasi Penimbang Hukum (OPH) ini atas dugaan pengerjaan program desa yang tidak sesuai prosedur.
“Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan kami di lapangan, yang mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan program yang menggunakan dana desa,” kata Ketua OPH Anri Situmeang di Kantor Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/11).
Lebih jauh, dia menerangkan, dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut karena dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana desa sebesar Rp17,2 miliar itu dilakukan oleh pihak ketiga berbentuk badan usaha perseroan terbatas (PT).
“Dugaan penyimpangannya sangat jelas, karena dalam Peraturan Menteri Desa nomor 16 tahun 2018 tentang pemanfaatan dana desa, seharusnya dikelola secara swakelola. Namun pada kenyataannya, dikelola oleh pihak ketiga dan ini memakan dana hingga Rp17 miliar lebih,” ujarnya.
Anri menuturkan, dana sebesar Rp17 miliar lebih itu, merupakan hasil patungan 246 desa dengan modus pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) pada perangkat desa. Dengan besaran hingga Rp70 juta per desa.
“Dana Rp70 juta perdesa yang diikuti oleh 246 desa se-Kabupaten Tangerang merupakan anggaran yang fantastis, yang pelaksanaan kegiatannya menyalahi aturan karena dikelola oleh pihak ketiga atau perusahaan,” terangnya.
Dia mencontohkan, seperti pada salah satu program, perpustakaan desa yang dikelola oleh CV. Digta Media, program tersebut mendapat anggaran Rp10 juta perdesa. Namun pada kenyataannya, perpustakaan yang sudah dianggarkan Rp10 juta tersebut tidak efektif.
Tak hanya item perpustakaan desa saja yang terbentur aturan swakelola, beberapa item lainnya pun dikelola oleh pihak ketiga atau perusahaan.
“Yang menjadi problem kami, seharusnya program ini terbuka untuk masyarakat desa tersebut, karena Dana Desa roh nya dilakukan oleh swakelola masyarakat, dari masyarakat desa untuk desa,” tegas Anri.***