
Cirebon,jurnalpolisi.id
Pjs H.Rahkmat Saat Di Konfirmasi Dan di Pintai Keterangan Pada Tanggal 06-11-2019 sekitar pukul 11:00 WIB Oleh Beberapa Awak Media Di Kantor Desa Tegal Gubug Lor Kec Arjawinangun Kabupaten Cirebon Propinsi jawa barat Perihal Pembangunan Gedung Olah Raga ( GOR ),Dirinya Memaparkan Kepada beberapa Awak Media Bahwa kerjaan GOR itu Mengatakan, Itu Di Rekankan,

Dan Saat Di Konfirmasi Dan Di Pintai Keterangan Nasrudin Selaku Ekbang Mengaku Bahwa Kerjaan GOR Itu Di Swaklolakan Dan Itu Sumber Dananya Itu Dana Desa ( DD ) Yang Di Bagi Tiga Tahap,Tahap Pertama 200,000,000,sekian,Dan Tahap Ke dua 400,000,000,sekian,Dan Sisanya Akan Di Cairkan Di tahap Yang Ke tiga,Dan Sangat Janggal Sekali Buat Beberapa Awak Media,Pasalnya Yang Pertama Saat Team Investigasi JPN Dan Beberapa Awak Media Melihat Langsung Bahwa Jawaban Antara Pjs H.Rakhmat Dan Ekbang Nasrudin Tidak Sinkron,Dan Yg Ke 2 Tidak Terpasangnya Papan Informasi Proyek, Dan Sangat Jelas Sudah Melanggar UUD Keterangan Informasi Publik no 14 tahun 2008 ( KIP ) Dan Pjs H.Rakhmat Mengakui Juga Di Depan Beberapa Awak Media Bahwa Dalam Pembangunan GOR Dirinya Mengakui Di Kasih Uang 10,000,000 Oleh Saudara Mustofa Selaku Kontraktor Yang Membangun GOR Dan Perihal Sumber Dana Dari Mana,Tahap Berapa,Monggo Emas”Tanyakan Langsung Sama Nasrudin selaku Ekbang Dan Mustofa Selaku Kontraktor

Karena Dalam Pencairan Dana Saya Bener-Bener Tidak Tau Mas Ujar Pjs H.Rakhmat,Maka Dalam Hal Pembangunan GOR Tersebut Di Duga Ada Unsur Korupsi Berjamaah Dan Grativikasi,Setelah Itu Team Investigasi JPN melanjutkan Dan Meminta Komentar kepada Drs Sutismo Selaku Camat Arjawinangun Perihal Pembangunan GOR,Dan Camat Mengomentari Kepada Para Awak Media Mas Saya Pribadi Belum tau Bahwa Di Desa Tegal Gubug Lor Ada Bangunan GOR,Nanti Mas Saya Mau Tanya Dulu Ke Team TPK Ujar Drs Sutismo Di Depan Para Awak Media.( jupri, Inka, M.chozim ,babil)