
ROKAN HULU , jurnalpolisi.id
Jajaran Polisi Resor Rokan Hulu, Daerah Riau terus melakukan pemberantasan pelaku Narkotika diwilayahnya dalam rangka mensukseskan program Prioritas Kapolri No III (Penguatan Penegakan Hukum yang Profesional & Berkeadilan) melalui Operasi Antik Muara Takus Tahun 2019.
Data diterima reporter media ini, kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH,Selasa (19/11/2019) Pagi Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap Js (40 ) laki-laki diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai.
Lanjut Paur Humas Polres Rohul dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti 17 Paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5,5 gram dan 1 Bh dompet, berikut 1 unit HP 3 Bh sendok yang terbuat dari pipet plastik ,5 bh plastik bening dan 1 Botol warna Hitam.
Ipda Feri menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Marihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai, sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi beserta personil Sat Narkoba langsung melakukan lidik di TKP, lalu Pelaku terlihat sedang duduk di dalam rumahnya ,tanpa membuang waktu, Polisi langsung menangkapnya dan mengaku bernama JS.
Setelah pelaku ditangkap, Petugas Polisi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohul melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti, ketika di introgasi JS menjelaskan bahwa narkotika yang di temukan itu adalah miliknya yang di perolehnya dari Bibi.
“Pada saat itu juga Polisi berupaya memburu Bibi namun Hp nya tidak bisa di hubungi, Bibi diduga sudah Kabur, Polisi Akhirnya membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MRA)