
Cirebon , jurnalpolisi.id
Dugaan Sementara Oknum Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tilep duwit honorarium pengurus PKK sejak tahun 2018 lalu,
Diketahui salah satu anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bernama Uun Sunengsi yang sebagai wakil bendahara Honorarium pengurus PKK desa galagamba, kecamatan ciwaringin kabupaten cirebon, tertulis sejak tahun 2018 hingga 2019 sekarang ini diduga nama tersebut fiktif atau tidak aktif, atas nama UUN SUNENGSIH yang merupakan istri dari H. CARI yang kini menjabat sebagai Sekertaris Desa (sekdes) Galagamba kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Baru-baru ini telah terungkap bahwa ada salah satu anggota PKK fiktif (wakil bendahara) yang nyatanya anggota PKK bernama UUN SUNENGSIH tersebut, diketahui bahwa sampai saat ini masih menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, namun telah terdaftar di honorarium pengurus PKK, selain itu, juga telah tertulis tanda-tangan jelas atas nama Uun Sunengsi yang diduga telah ditanda-tangani sendiri oleh oknum sekdes desa tersebut dan diduga telah dimanfaatkan untuk mengambil uang intensif atau Honor dalam kegiatan pembinaan PKK sejak tahun 2018 lalu dan atau diduga kuat tanda-tangan tersebut di palsukan oleh suaminya (H. CARI) yang kini menjabat sebagai sekretaris Desa (sekdes), Desa galagamba tersebut. Kamis (22/8/2019).
Terkait pembelanjaan sejumlah barang atau kebutuhan kegiatan pembinaan PKK, didalam dokumen secara administrasi, barang dimaksud memakai tanda-tangan palsu yang tertera pada dokumen administrasi belanja pembinaan masyarakat atau PKK, padahal jelas bahwa atas nama UUN SUNENGSIH diketahui tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan PKK tersebut, Pasalnya Uun Sunengsi sampai saat ini pun masih berada di luar negeri’.
Meski pada saat ini UUN SUNENGSIH namanya sudah tidak di cantumkan lagi sebagai anggota PKK (wakil bendahara), namun diduga kuat bahwa H. CARI ( Sekdes) yang kini masih menjabat sekertaris Desa (sekdes) tersebut, telah berani melakukan pelanggaran dengan memalsukan tanda-tangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kepala Desa (Kades) atau Kuwu harusnya memberikan sangsi tegas kepada oknum perangkatnya yang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran secara administratif dengan peroleh keuntungan diri sendiri, bahkan sudah mencoreng nama baik pemerintah Desa tersebut, untuk itu kades gala gamba jangan tutup mata.
Pasalnya jika hal itu di biarkan begitu saja di khawatirkan akan melakukan sejumlah pelanggaran lainya, Jangan sampai nanti birokrasi pemerintahan desa semakin tidak disiplin baik secara administrasi maupun administratif.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Musa ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa perangkatnya Oknum Sekdes tersebut sudah diberikan penjelasan oleh ketua pembinaan PKK desa dan sudah komitmen, selain itu atas nama Uun Sunengsi (wakil bendahara) tersebut, sekarang sudah diganti dan dicoret. katanya, sambil bergegas keluar kantor desa, katanya, saya mau ada keperluan dulu sebentar. Ucap Kades ketika di konfirmasi awaak media ditempat kantor desa galagamba.(moh kozim)