JURNAL POLISI

Menu
  • Redaksi
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Sport
Home
Artikel
Terkait Perambahan TNTN , LSM KPK Minta Gakkum LHK Telusuri Keterlibatan Oknum DPRD
Artikel

Terkait Perambahan TNTN , LSM KPK Minta Gakkum LHK Telusuri Keterlibatan Oknum DPRD

Jurnal Polisi 14/11/2019
Artikel Dilihat: 82

Pelalawan, jurnalpolisi.id
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum terutama  Gakum  LHK  dan pemerintah daerah  serta pemerintah pusat sebelum hal penegak hukum harus berani menindak siapapun yang terlibat melakukan penguasaan lahan negara ini kata ketua LSM KPK nusantara kab Pelalawan Suswanto,s.sos.
Terkait  soal keterlibatan oknum  DPRD Riau dan DPRD Pelalawan seharusnya penegak hukum harus mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan tentang kebenaran keterlibatan oknum DPRD tersebut bukan malah membiarkan hal ini makin berlarut dan  liar ,ketika hal ini di biararkan terlalu lama maka akan timbul juga kecurigaan –kecurigaan terhadap oknum Gakum LHK  

Dugaan Oknum anggota DPRD riau berinsial SNW dan  oknum  DPRD kab  Pelalawan RDS,  yang memiliki lahan diareal TNTN sudah  menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat yang bermukim di areal lahan TNTN,sampai saat ini yang kita ketahui belum ada tindakan dari aparat penegak hukum terhadap oknum dewan tersebut.apakah Gakkum  LHK tidak ada keberanian atau ada hal-hal yang lain..tambahnya..

Sebelumnya aparat penegak hukum sudah menangkap tersangka seperti  batin  Arifin  dan  terkuaknya  nama  mantan  jaksa  CRS,hal ini  juga  bisa  sebagai  pintu  Masuk  bagi  Gakkum  LHK untuk  membongkar pelaku  perambahan  lahan   TNTN..  

Jangan kasih ruang bagi mereka perambah liar di taman nasional Tesso Nillo,baik itu oknum Dewan ,oknum aparat hukum,oknum pemerintah dan siapapun itu, tindak secara tegas siapa saja yang terlibat harus ditindak ,perambah tersebut harus dilakukan penindakan serius jika tidak’ akan terus melakukan perambahan tanpa efek jera.

Permasalahan crusial yang terjadi di wilayah hukum Btntn Pelalawan hingga kini menuai pertanyaan besar di kalangan masyarakat pasalnya pihak terkait tidak mampu mengatasi persoalan yang terjadi di wilayah hukum nya, Btntn sendiri sudah di tetapkan berdasarkan SK Penetapan TNTN pada tahun 2014, setelah di lakukan tata batas, SK menhut no 6588 tahun 2014, tentang penetapan kawasan TNTN,seluas 81.793ha.
Kepala balai TNTN  Ir halasan tulus ketika dikonfirmasi di ruang kerja katanya Disinggung soal tindakan hukum mengenai kawasan TNTN yang sudah di tanami kebun sawit, sudah banyak yg dilakukan KLHK Khususnya Ditjen Gakkum,  diri nya tidak ada kapasitas untuk itu, untuk kebih jelasnya sebaiknya ditanyakan ke Balai Gakkum Sumatera atau Ditjen Gakkum sebagai pelaksana tindakan hukum katanya( D.Sipayung)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article