
Klaten ,jurnalpolisi.id
Minggu (24/11/2019), warga Perumahan Griya PNS mendatangi kantor desa Meger Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten. Warga meminta PT.Surya Cakra Sakti (SCS) yang berada di Desa Meger Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten untuk berhenti beroperasi. Asphalt Mixing Plant (AMP) yang baru beroperasi sekitar empat bulan dan berproduksi kurang lebih 200 sampai dengan 300 ton per bulan ini dianggap menggangu kenyamanan warga dikarenakan oleh suara bising mesin, juga asap dan debunya yang mengenai pemukiman warga.
Menurut pengakuan warga, jarak AMP terlalu dekat dengan hunian warga hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari perumahan.
Apabila pihak PT SCS nekat beroperasi maka warga sepakat akan menempuh jalur hukum.
Ketua RW 007 Perum Griya PNS, Agus Subagyo menyampaikan bahwa ada hal yang menjadi dasar warga Perum Griya PNS meminta operasional PT. SCS dihentikan, yakni keberadaan ijin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten yang dinilai janggal.
Agus Subagyo menjelaskan “Pada hari kamis (21/11/2019) kami mendatangi kantor DLHK dan menemui Kabag Amdal Widi Nugroho, kami tanya keberadan PT.Surya Cakra Sakti (SCS) tersebut, kami kaget ternyata beliaunya tidak tahu dimana PT.SCS dan sudah mengantongi ijin Amdal atau belum, namun setelah dikonfirmasi bagian staf, ternyata perusahaan tersebut masuk daftar yang memiliki ijin.”
Agus Subagyo menambahkan kejanggalan muncul mengapa ijin bisa turun, sedangkan Kabag Amdal sebagai pemimpin sidang dokumen di setiap perijinan justru tidak mengetahui keberadan pabrik tersebut.
“Ini kan janggal, mengapa Kabid amdal tidak tahu dimana lokasi PT yang dikeluarkan ijin”,tandas Agus Subagyo.
Agus Subagyo dan warga menganggap PT.SCS Mal administrasi dalam perijinan dan jelas mengganggu ketentraman warga dikarenakan sudah ada warga yang sakit karena dampak asap dan debu dari AMP tersebut. Jika tuntutan warga tersebut tidak diperhatikan, maka warga akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan menggandeng penasehat hukum.
Direktur Utama PT SCS Fendi kepada JPN menyatakan bahwa seluruh proses perijinan sudah dilalui dengan prosedur yang benar hingga mendapatkan ijin prinsip dari Bupati Klaten.Namun Fendi mengakui pada peralatan AMPnya belum dilengkapi box filter untuk menyaring polusi dan debu. “Memang belum kami pasang box filter karena cashflow kami belum memungkinkan” jelasnya. (JPN Klaten)