
Cirebon, jurnalpolisi.id
Kuwu terpilih Desa Weru Lor kecamatan weru kabupaten cirebon diduga berijazah palsu,Hasan Bisri selaku kuwu terpilih desa weru lor dilaporkan kepolda jabar oleh ketua panitia 11 H.AKHMAD JAJULI,BC AK terkait dugaan ijazah palsu.Berdasarkan temuan dari ketua panitia 11 menuai kontroversi di mata masyarakat Desa weru lor.
H.Akhmad jajuli melaporkan Hasan Bisri kepolda jabar dengan laporan polisi nomor :LP/B/1183/XI/2019/JABAR tanggal 12 november 2109.Telah terjadi dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu , kejadian pada hari jumat tanggal 01 november 2019,sekitar pukul 15.00 wib.Telah datang melaporkan adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagai yang dimaksud dalam pasal 263 (2) KUHpidana bahwa terlapor telah mempergunakan ijazah Mts yang diduga palsu.

Saat awak media *jurnalpolisnews* menyambangi kantor kepala desa weru lor dan menemui Hasan bisri “saya enggan berkomentar karena situasi dan kondisi sedang kacau takut pembicaraan saya salah .” Ujar nya
Saat meminta komentar dari salah satu panitia 11 yang enggan di sebutkan nama nya “dari hasil kroscek di sekolahan Mts di bekasi ternyata nomor induk dan atas nama Hasan Bisri tidak tercantum disekolahan maupun di buku induk Mts tersebut.”pungkas nya

Warga sangat kecewa dan prihatin terhadap dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh kuwu terpilih desa weru lor,dan heran nya ijazah SD pun diduga ikut dipalsukan dengan merekayasa usia.
Dari pihak kecamatan baik pihak dinas pemda kabupaten harus tegas dengan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh ketua panitia 11 H.Akhmad Jajuli.
Dari hasil laporan ,terlapor sudah dipanggil oleh penyidik polres sumber dan dari team investigasi *jurnalpolisnews* akan mengawal proses hukum yang telah dilaporkan team panitia 11 hingga kepengadilan maupun kejaksaan negri sumber cirebon, sebelum pelantikan kuwu pada tanggal 28 desember 2019.
*M.kozim.DKK