
Jakarta , jurnalpolisi.id
Himbauan Tegas Presiden Jokowi Terkait Viralnya Berita Seluruh Umat Kristiani Di Dua Kabupaten Sumbar Dilarang Rayakan Natal .
Kalau dah ada himbaun dari RI I ,dan tetap ada larangan , harus di pertanyakan tuh aparatur negara di daerah itu , dan Menagpun harus wajib tegas bertindak !!
Presiden Joko Widodo menyampaikan tidak ada pihak manapun yang boleh menghalang”i umat Nasrani untuk merayakan Hari Natal.
Pernyataaan Presiden Jokowi itu merespon terkait adanya pelarangan umat Kristiani untuk merayakan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Presiden Jokowi menegaskan kebebasan beragama di Indonesia sudah dijamin di dalam Undang-undang.
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.
Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Mari kita jaga Kemanusiaan di INDONESIAAN ini.
Semoga membawa kebahagiaan bagi semuanya, membawa Persaudaraan bagi kita semua dengan wajah dan hati penuh sukacita.
Selamat Natal untuk saudara-saudaraku yang merayakan.
Semoga ibadahnya lancar. Selamat Tahun Baru bagi kita semua.**(ds)