
Labuhanbatu, jurnalpolisi.id
Dengan di disaksikan oleh anggota TNI ,lantamal dan Satpol PP ,AKBP Agus Darojad S.H.,M.H., memimpin pemusnahan 232 botol miras berbagai merk dan enam mesin judi jackpot hasil Oprasi Lilin 2019 di halaman Polres Labuhanbatu, Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan menggunakan 1 Unit Mesin Traktor Walas di halaman Mapolres Labuhanbatu. Menurut Kapolres, barang bukti hasil operasi tersebut sebagian besar disita dari Toko Rezki, jalan Sisingamangan Raja Kelurahan Bakaran Batu Rantau Prapat. Sebanyak 162 botol miras berbagai merk.
10 botol Miras dari sebuah warung remang-remang, 5 botol miras merk winer dari Dusun Simpang Aek Batu dan 37 Batol merk winer juga disita di Cafe Nurmia Jalinsun, pingir rel kereta api Labuhanbatu Utara. 18 botol miras merk Asoka dari Dusun Sri Pinang, Desa Perlabian.
Sedangkan 5 mesin judi jackpot diamankan. 2 unit mesin jackpot disita dari Desa Sopsopan, 2 unit disita dari Desa Sennah dan 1 unit dari Kongsi EnamAek Natas.
“Ini semua hasil tangkapan dari Unit Reskim Labuhanbatu Sumatra Utara,” jelas Kapolres. Lanjutnya ia bersama jajarannya akan dan terus membasmi apa pun bentuk penyakit mayarakat. “Kami buktikan kepada semua masyarakat Labuhanbatu Raya bahwa inilah oprasi penyakit masyarakat, berupa mesin judi jackpot dan beberapa ratus botol miras yang telah kami amankan di berbagai daerah wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” jelas Agus.
Menurut Agus, maraknya miras beredar di Labuhanbatu berpontensi menganggu keamanan serta menganggu kamtibmas di wilayahnya.
Hadir menyaksikan pemusnahan, Waka Polres Labuhanbatu Kompol J. Rahmat, Subden Pom 1/1 Labuhanbatu Kapten CPM Sarwo Edi, Kasatpol PP Labuhanbatu Utara I W Pohan, mewakili Lantamal Sei Berombang Letda Wahid, KA Senkom Labuhan Batu Sugitono, para Kabag dan Kasat di lingkungan Polres,seluruh Polsek dijajaran Polres serta perwakilan Dishub dan Tokoh Agama Labuhanbatu Sumatera Utara. (Sas)