
NGANJUK ,jurnalpolisi.id
Kepolisian Resort Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, karena diduga memeras seorang pengusaha tambang, Jumat (13/12/2019). Siang pukul 14.00 WIB
Kabaghumas Polres Nganjuk, AKP Sudarman membenarkan Kepala Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Berinisial W diringkus saat menerima uang Rp 19.700.000
“Pelaku diringkus di rumah makan ayam bakar lestari jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran,” kata Sudarman
Kronologis kejadian menurut dia bermula saat pelaku sebagai kepala desa minta sosialisasi pada masyarakat yang ter dampak akibat pengusaha tambang dengan permintaan kompensasi.
Mardi Susanto selaku utusan pengusaha tambang menemui pelaku bermaksud membawa dan menyerahkan uang Rp 19.700.000 yang dimasukan kedalam amplop warna coklat dan meminta kekurangannya dibayar minggu depan setelah uang tersebut diserahkan.
“Kades minta uang tersebut dengan alasan bersedia memberikan izin konpensasi tersebut dengan syarat perusahaan mau memberikan sejumlah uang Rp100 juta, pengusaha menyangupi permintaan pelaku,” kata Mardi.
Berdasarkan informasi dari pengusaha tambang itu, pihak Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Desa Gondang, pada saat menerima uang tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk. Di depan pelaku, ditemukan uang tunai senilai Rp 19.7 juta.
“Selanjutnya, terhadap kepala desa dan uang tersebut, diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan,” ujar Sudarman” (mun)