
Jakarta, jurnalpolisi.id
Pancasila ada 5 sila yang sudah di rumuskan oleh para pendahulu yang memperjuangkan Indonesia dengan mengorbankan jiwa dan raga dan pertumpahan darah demi mengusir Penjajah Belanda selama 360 tahun dari negeri yang kita cintai ini.
Pendiri Republik ini sudah sepakat bahwa PANCASILA sebagai sumber Hukum dari segala hukum yang berlaku di Republik Indonesia termaktub dalam UUD 1945.
PANCASILA itu bukan Agama yang punya kitab suci. Pancasila itu Pedoman atau filosofi dalam mengatur kehidupan orang Indonesia yang beragam terdiri dari macam2 suku, adat istiadat, Agama dan keyakinan serta corak dan watat yang berbeda.
Dalam perjalanannya PANCASILA sudah banyak kelompok dan aliran ingin merobahnya dari DII/NII pengikut Karto suwiryo, Permesta, Peristiwa Mediun dan G30S PKI 1965. terakhir HTI organisasi Internasional ingin menjadikan Indonesia Negara Khilafah.
PANCASILA itu bukan idiologi dari luar, Pancasila itu digali dari tata nilai akar budaya bangsa dan dikristalilsasi terdapat 5 sila yang diamalkan dalam kehidupan sehari hari. Pada Era Orde baru sempat ada lembaga yang kita kenal BP7 akhirnya TAP MPR no 2 dicabut jamannya Presiden Gusdur karena dianggap cara menyebar luaskan P4 dianggap doktrin.
Pada era reformasi ini kita kehilangan arah, kebebasan berdemokrasi disalah artikan sekarang kita mendengungkan PANCASILA kembali agar rakyat Indonesia tidak kehilangan arah dan tujuan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila yang kita inginkan diera Digital ini adalah aplikasi pengamalan Pancasila yang nyata, ialah 5 sila itu kesatuan yang utuh dalam mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila itu tidak perlu lagi diretorikan atau dibahas melalui seminar. Pancasila itu harus dipraktekan kehidupan yang nyata baik sebagai Pimpinan dapat memberikan ketauladanan .( Norman mantan Manggala BP7 dan Ketum Pernusa)