
Cirebon,jurnalpolisi.id
Informasi Yang Di Himpun Dari Nara Sumber 16/12/2019 Yang enggan Di sebutkan Namanya, Bahwa Ibu misreni Spd ( Mantan Kepala Sekolah SDN.1 Pahlawan ) Pernah Mengaku Di depan Nara sumber Dalam Pembelian Buku LKS itu Menggunakan Dana BOS,Dan Pembelianyapun Dari Seorang Pengecer Yang Bernama H.Sumadi Dengan Menggunakan Anggaran BOS Sebesar 20%Dan Pembelian Buku Tersebut Di Lakukan Setiap Tahun Anggaran Berjalan,Dan Di peruntukan Akan di Berikan Kepada Seluruh Murid-Murid SD Negri 1 pahlawan.
Sementara Di Tempat Terpisah Ketika Team Investigasi Jurnal Polisi News Pada Tanggal 30 November 2019 Pukul 08:30 Meminta Keterangan Melalui Handphone Selulernya Kepada Ibu Misreni Spd ( Mantan Kepala Sekolah ) Beliau Tidak Mau Mengangkat Telephon Selulernya,Hanya Mau Menjawab Melalui Via Whatsap Aja Dengan Tulisan Kalimat”Mas Bahwa Saya Bekerja Sudah Sesuai Prosedur Dan Itupun Sudah Di periksa Sama pihak Yang Berwenang Yaitu Sama Inspektorat Dan BPK Sebelum Saya Pensiun.

Bantuan Operasional Sekolah Yang Biasa Di singkat Dengan Kata ( BOS ),Adalah Merupakan Bantuan Keuangan Yang Di berikan Oleh Pemerintah Pusat Kepada Sekolah Yang Memerlukan,Untuk Membantu Membiyayai Oprasional Sekolah,Dan Bantuan Tersebut Di Tunjukan Untuk Membiyayai 12 item Pembiyayaan Yang Merupakan Prioritas Pendidikan,Sebagaimana Yang Di amanahkan Dalam Permendikbud No.1 tahun 2018,tentang Juknis Juklak BOS.Namun Lain Halnya Itu Yang Terjadi Di SD Negri 1 Pahlawan Yang Beralamat Di Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Jawa Barat.
Di Duga Ibu Misreni Spd ( Mantan Kepala Sekolah ) Membeli Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS )Dengan Menggunakan Anggaran Dana BOS Pada Saat Menjabat Sebagai Kepala Sekolah Di SD Negri.1 Pahlawan,Padahal Buku LKS Bukanlah Merupakan Prioritas Pendidikan.
Dan Di tempat Terpisah Ketika Team Investigasi JPN Meminta Komentar Kepada Masyarakat Pemerhati H.Deni Setiawan S.H,,M,H Terkait SD Negri 1 Pahlawan Angkat Bicara,”Mas Kalau Memang Betul Yang Di Duga Sama Mas Dan Ada Indikasi Bahwa Oknum Kepala Sekolah Sudah Menyalahi Aturan Dan Sudah Menabrak Aturan Permendikbud No 1 Tahun 2018,Tentang Juknis Juklak BOS Segera Adukan Ke Pihak Dinas Terkait Dan Laporkan Ke aparat Penegak Hukum”Ujar H.Deni Setiawan S.H,,M,H di Tempat Kediamanya .ujarnya
Laporan: ( JUPRI )