Labuhan Batu,jurnalpolisi.id Karyawan yang pensiun dari Ptpn3 wajib meninggalkan perumahan dikarenakan biaya pindang yang telah ditanggung pihak menegemen Ptpn3.Yang Herannya masih ada kita temukan karyawan pensiun tinggal di.perumahan karyawan sperti di Afd 4 Ptpn3 Kanas An.Abdul Gani Matondang.
Hal tersebut menjadi bahan kecemburuan bagi warga setempat dimana famili karyawan yg sudah pensiun masih NBT sudah mengosongkan perumahan. Reja Apk Kanas Ptpn3 saat dikonfimasi media Jumat (13/12)mengatakan”Pihak managemen sudah memanggil karyawan An.Abdul Gani Matondang kekantor (16/11) dan meminta agar perumahan karyawan yg ditempati harus dikosongkan lalu karyawan tersebut meminta waktu untuk mengosongkan dan kami pihak menegemen menyetujui.Ketika media mengatakan sampai saat ini (13/12) An.Gani Matondang masih menempati perumahan karyawan Teja mengatakan akan kita panggil kembali,Nanti kita keras dibilang kejam ucapnya mengakhiri pembicaraan.
JB.muhammad Syah Sinaga selaku Kordinator Lira Labuhan Batu sekaligus Pemerhati Perkebunan angkat bicara(13/12)”Menurut yang saya tau apabila karyawan sudah pensiun harus mengosongkan ramah yang ditempat.Jika karyawan pensiun masih tinggal di perumahan karyawan ada beberapa faktor:1.Rumah yg ditempati jatah anaknya karyawan2.Karyawan tersebut numpang Ama karyawan yang memiliki jatah rumah tersebut,namun karyawan itu harus tinggal dirumah itu juga.3.Besar kemungkinan pihak menegemen belum mencairkan biaya pindah yg dikeluarkan pihak Kandir.
Itulah faktor mengapa karyawan pensiun bisa tinggal di perumahan karyawan.Jadi klu faktor yang 3 ini tidak ada, Pihak menegemen Ptpn3 Kanas harus bertindak tegas terhadap karyawan pensiun An.Abdul Gani Matondang agar perumahan tersebut harus dikosongkan dan mencegah kecemburuan terhadap karyawan yg masih aktif,tegas JB Muhammad Syah Sinaga…(JB.Sinaga)