
Klaten , jurnalpolisi.id
Dilatarbelakangi adanya pelaksanaan Dana Desa yang kurang tepat dalam pengelolaannya, maka warga Desa Mlese Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten mengadakan Deklarasi Forum Peduli Mlese (FPM). Adapun acara yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko, Forkompincam Cawas, Perangkat Desa Mlese, Aktivis PKN Indra Wiyana, tokoh masyarakat dan warga desa Mlese yang peduli terhadap desanya ini dilaksanakan diJoglo Tegal Dalem pada Jum’at(27/12/2019) malam.
Forum Peduli Mlese ini dideklarasikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Mlese Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengesahan dan Pembentukan Forum Peduli Mlese. Forum yang beranggotakan 154 orang ini mendaulat Legiman Imam Budiharjo sebagai Ketua Umum.
Penasehat FPM Jarod Padmono saat ditemui JPN mengatakan bahwa dikarenakan adanya pelaksanaan kegiatan dana desa yang kurang pas, maka masyarakat memberikan kritik dan masukan kepada Kades dan perangkat desa, namun pelaksanaannya masih tetap amburadul.
“Ditahap dua kita kritik, uang yang dipakai Pak lurah kita minta sudah dikembalikan namun membuat pelaksanaan Dana Desa Tahap kedua ini jadi mundur, sembarangan pengerjaanya,” ujarnya.
Jarod Padmono menambahkan bahwa dalam realisasi Dana Desa tahap tiga masyarakat diundang musdes, disitu dia mencermati bahwa ada nomenklatur kegiatan yang dobel anggaran sebanyak 3 Titik sehingga bisa ngedrop sebesar 85 juta rupiah.Indikasinya kelihatan ada penyimpangan dan kita berusaha meluruskan agar masyarakat desa Mlese tidak dirugikan.
“FPM tidak berafiliasi kepada partai politik, prioritas utama adalah mengawal Dana Desa dan anggaran yang lain yang diterima didesa Mlese, dan yang paling urgent adalah supaya warga desa Mlese ini merasa handarbeni sehingga kalau nanti ada kades yang baru juga tidak korupsi,yang punya usaha juga bisa menciptakan lapangan kerja untuk warga Mlese, ” tandas penasehat FPM ini.
Winarni dari KIP (Komisi Informasi Publik) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Semua badan publik harus melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanah Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.”ini bukan maunya siapa siapa tapi amanah Undang Undang No. 14 Tahun 2008″ ujarnya.
Winarni juga menambahkan di era sekarang, desa juga harus terbuka tentang anggaran yang diterima didesa terutama adalah Dana Desa yang sedang menjadi sorotan masyarakat.
Kades Mlese Sanyoto ketika dimintai konfirmasi melalui telepon maupun Whatsapp oleh JPN terkait kegiatan ini yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.(JPN Klaten)