JURNAL POLISI

Menu
  • Redaksi
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Sport
Home
Artikel
Penjarakan Pjs Kuwu Desa Jagapura Kulon karena Dengan Kepemimpinanya Seperri Bandit,!!! Menyewa Preman Untuk menakuti Wartawan
Artikel

Penjarakan Pjs Kuwu Desa Jagapura Kulon karena Dengan Kepemimpinanya Seperri Bandit,!!! Menyewa Preman Untuk menakuti Wartawan

Jurnal Polisi 10/12/2019
Artikel Dilihat: 206

Cirebon, jurnalpolisi.id

Wartawan ditakut-takuti dengan preman kampung,  berdasarkan fakta dan temuan di lapangan ternyata ada salah satu  desa di kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon yang dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur menggunakan dana talangan, salah satunya desa jagapura kulon yang saat ini di jabat oleh Abas Rifa’i  yang dalam kepemimpinnannya seperti Bandit dengan menyewa preman kampung untuk menakuti wartawan.

Hal itu diakui kuwu Abas Rifai saat dikonfirmasi via telephon genggam” ya betul sudah dilaksanakan pake dana talangan , karena dana desa tahap 3 pencairannya tanggal 15 bulan ini , saya akui  itu memang salah ,saya hanya berinisiatif saja , kalau memang itu salah  minta dimaklumi saja mas ,” ujar abas via SMS  dan Utuk menakuti wartawan menyewa Bandit kampung yang sengaja untuk menghalangi tugas seorang jurnalis.

Melihat fakta di atas awak media jurnal polisi news menghimbau  kepada penegak hukum baik polres  maupun kejaksaan sumber Cirebon segera memanggil baik Kuwu maupun pejabat Kuwu yang pelaksanaan pembangunan infrastrukturnya menggunakan dana talangan , sebab  di duga kuat ditengarai dalam prakteknya tidak menutup kemungkinan bisa terjadi penggelembungan anggaran  apalagi sampai menyewa bandit kampung untuk menakuti wartawan.

 jika permasalahan ini di biarkan aparat desa bisa mengambil kebijakan yang melanggar aturan ,sudah pasti pemerintah akan di rugikan demikian pada akhirnya masyarakat jualah yang dikorbankan,  Abas bukan contoh penjabat kuwu yang baik karna Selalu berlindung dibawah ketiak preman kampung.
( M. KHOZIM )

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article