
Klaten,jurnalpolisi.id
Sebagai bentuk kepedulian sosial, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Klaten memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang tidak mampu. Bantuan hukum akan diberikan berupa pendampingan dari mulai penyidikan sampai dengan dipersidangan.
Saat ditemui JPN disela sela acara pemberian konsultasi hukum gratis kepada masyarakat di Taman Lampion Klaten pada acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada Sabtu(07/12/2019),Ketua PBH Peradi Klaten, Bernadet Sri Hartini menyampaikan” Kami akan memberikan pendampingan hukum mulai dari proses penyidikan sampai dengan proses persidangan.”
Yang mendasari PBH Peradi Klaten melakukan kegiatan konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara cuma cuma adalah pelaksanaan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesetaraan Dimuka Hukum.
Bernadet Sri Hartini berharap dengan adanya kegiatan ini maka masyarakat lebih mengenal PBH Peradi Klaten dan masyarakat yang tidak mampu berhadapan dengan hukum bisa terbantu.(JPN Klaten)