
Kabupaten Cirebon, jurnalpolisi.id
Wardija Pejabat Sementara Desa Jatipura Diduga nilep anggaran pajak mobil siaga desa. Pajak Mobil adalah kewajiban yang harus dibayarkan tiap tahunnya. Namun sepertinya Wardija santai – santai aja seolah olah tidak peduli dengan pembayaran pajak mobil.
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Untuk Tahun 2019 kalau dilihat dari STNK memang belum ada pembayaran pajak, Sekarang sudah lewat Tahun tapi masih belum dibayar, bahkan orang atau perangkat desa yang biasa membayarkan pajak belum pernah menerima uang pembayaran pajak mobil siaga Desa Jatipura”, ungkap narasumber (12/11/2019).
“Kami juga tidak boleh melihat APBDes Jatipura, kami merasa kecewa dengan Pj Wardija yang diluar harapan kami, kami kira Pj Wardija akan melaksanakan tugas dengan baik tapi ini malah bertolak belakang”, ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Pasal 55, 56, 57 dan 58 menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan.Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat kepala Desa menjalankan Tugas, wewenang, hak dan kewajiban Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa definitif.

Kewajiban Penjabat Kepala Desa:1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABANSelainkan memiliki kewajiban sebagaimana tertulis diatas, Kepala Desa memiliki kewajiban lain berkenaan dengan pertanggungjawaban kegiatan, yaitu menyusun laporan pertanggungjawaban. Ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang harus disusun dan dilaporkan oleh Penjabat Kepala Desa, baik kepada Bupati/ Walikota ataupun kepada Badan Permusyawaratan Desa.1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati (termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban realisasi APBK);2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.( Inka)