
Luwu SulSel, jurnalpolisi.id
SMP Negeri SATUATAP Balubu mendapatkan bantuan rehabilitasi dari dana DAK pada ATahun Anggaran 2019 yang di kelola secara swakelola oleh pihak sekolah sendiri pekerjaan pembangunan rehabilitasi di Sekolah SMP Negeri SATUATAP Balubu bekerja sesuai apa yang tertuang di dalam gambar RAB,
Kepala sekolah Smp Negeri Satuatap Balubu Irawan SP.d mengatakan akan memaksimalkan pekerjaan pembangunan Rehabilitasi di Sekolah SMP Negeri Satap Balubu dalam pekerjaan pembangunan pihaknya tidak akan mau bekerja asal-asalan yang terpenting adalah kualitas dan kuantitas pekerjaan yang harus di utamakan mengikuti sesuai petunjuk spesifikasi “tegasnya

Kepala sekolah Smp Negeri Satuatap Balubu adanya bantuan rehabilitasi tersebut dari pemerintah pusat untuk di kelola langsung dari pihak sekolah Smp Negeri Satuatap Balubu tentu harapan kita semua agar betul-betul sesuai Bestek tidak ada yang melenceng dari aturan di tambah lagi pekerjaan rehabilitasi di sekolah Smp Negeri Satuatap Balubu di awasi TP4D dari kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu,,
Pembangunan Rehabilitasi di sekolah Smp Negeri Satuatap Balubu yang kita harapkan sama-sama bagaimana cara supaya pekerjaan pembangunan Rehabilitasi di sekolah Smp Negeri Satuatap Balubu bisa berjalan normal pekerjaan rehabilitasi yang ada sekolah Smp Negeri Satatap Balubu sehingga tidak ada yang menyalahi dari aturan.

Lanjut pekerjaan pembangunan Rehabilitasi SMP Negeri Satuatap Balubu nampak pekerjaan akan maksimalkan pembangunan sesuai harapan masyarakat dan terkait masalah penggunaan dana bantuan Rehabilitasi itu di kelola secara transparan tidak ada yang tutup-tutupi semua transparan tegasnya”Kepala sekolah SMP Negeri Satap Balubu,saat konfirmasi baru-baru ini sekolahnya.(Sukardin jpn)