
TAPUNG , jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Sei Putih Kecamatan Tapung pada Rabu sore (25/12/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AD (31) warga Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran dengan berat sekitar 12 gram, 3 unit Hp, sebuah dompet kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/12) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Sei Putih yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi tim melihat ada aktifitas yang mencurigakan disebuah rumah dan kemudian dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seorang pria di dalam rumah tersebut yang diduga sebagai target dan langsung diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan di bawah pohon sawit samping rumah, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Erdianto D jpn)