Keluar Daerah Wajib Administrasi Kesehatan Bebas Covid-19 Rp 600 Ribu per Orang

Pelaku perjalanan yang mau keluar daerah Kabupaten Mimika atas nama Nisman, bersama Istri, dan satu anaknya wajib membayar biaya administrasi Kesehatan bebas Covid-19, kepada petugas pemeriksaan kesehatan senilai Rp 600 ribu per orang
Jadi, total pembayaran biaya administrasi keterangan kesehatan bebas Covid-19, kepada petugas pemeriksaan kesehatan mencapai Rp 1.800.000,- untuk tiga orang.
Menurut pengakuan Nisman pungutan tersebut, pembayaran biaya administrasi kesehatan bebas Covid-19, dilanud timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua.ujarnya
Tambah Nisman, kepada awak media ini, saat dikonfirmasi, dirinya sempat membuat penawaran kepada petugas pemeriksaan, kesehatan bebas Covid-19 agar dapat dikurangi tarif tersebut.
Namun, permintaan Nisman, ditolak oleh petugas pemeriksaan, kesehatan bebas Covid-19 dilanud timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Pungutan biaya administrasi kesehatan bebas Covid-19, melalui petugas pemeriksaan kesehatan dilanud timika, bukan untuk membantu masyarakat dikabupaten Mimika.
Tetapi, kembali membebani masyarakat dikabupaten Mimika dengan pungutan biaya administrasi, keterangan kesehatan bebas Covid-19, senilai Rp 600 ribu perorang untuk petugas pemeriksaan kesehatan, dilanud timika Kabupaten Mimika.
Nisman, bersama Istri, yang memiliki satu anaknya itu, sangat menyesal bila dirinya dimintai harus membayar Rp 1.800.000 ribu, kepada petugas pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19, dilanud timika Kabupaten Mimika.
Menurut pengakuan Nisman pungutan biaya administrasi tersebut, pihaknya sempat menyampaikan kepada petugas, pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 agar tanda bukti pembayaran biaya tersebut, diberikan kepadanya.
Akan tetapi, permintaan tersebut, ditolak oleh pihak petugas pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 dilanud timika, dengan penjelasan bahwa atas keinginan Keluarga Nisman, untuk berangkat keluar daerah Kabupaten Mimika.
Sehingga, kami tidak bisa memberikan tanda bukti pembayaran biaya administrasi, kesehatan bebas Covid-19 untuk bapak dan ibu.
Nisman, yang dikenal sebagai masyarakat kecil yang statusnya, hanya penjual gorengan didepan kantor lantas timika, kini dirinya harus memenuhi syarat syarat dimaksud, guna kepentinganya untuk keberangkatan menuju kampung Madura Provinsi Jawa Timur.
Kalau pihak petugas pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19, jadikan Virus Corona sebagai bagian dari pendapatan tetap, maka dengan sendirinya rakyat kecil yang akan tertindas, melalui kebijakan kebijakan yang menyusahkan masyarakat dikabupaten Mimika.
Oleh sebab itu, Presiden Republik Indonesia, Ir Hj Joko Widodo diminta agar segera membubarkan lembaga penanganan, Covid-19 diseluruh Indonesia karena dianggap tidak memudahkan masyarakat, malahan kembali menciptakan pungutan diberbagai instansi kesehatan.
Rakyat, sedang berupaya untuk bagaimana mencukupi ekonominya sehari hari, namun kembali lagi pungutan biaya pemeriksaan kesehatan, bebas Covid-19 terjadi dikalangan masyarakat Kabupaten Mimika.
Untuk apa, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran disetiap daerah atau Kabupaten, tetapi surat edaran tersebut tidak diberlakukan diwilayah Kabupaten Mimika.
Kalau mau ditinjau kembali secara bijaksana, harusnya pemerintah itu lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Sebab, Menteri itu adalah merupakan bagian dari hasil penunjukan Presiden RI. Tidak, seperti Gubernur, Bupati serta DPRD, DPR.RI, yang merupakan bagian dari hasil pilihan rakyat.
Namun, terbalik dari pada apa yang diinginkan oleh rakyat, terkait dengan kebijakan kebijakan tersebut. Contohnya !! Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan, surat edaran yang sifatnya tarif tertinggi kesehatan bagi pelaku perjalanan, senilai Rp 150 ribu tetapi tidak di jalankan oleh pemerintah Kabupaten Mimika.(K.K.Makupiola.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *