Lsm PPPI Di Usir Setdakab Agara Dari Ruang Kadis DPKD Aceh Tenggara Dengan Alasan PNS

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Ali Bakri salah satu dari Tim Lsm Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) pada selasa lalu mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari salah satu pejabat teras Pemkab Agara. Hal itu dikatakan Ali Bakri pada media Jurnalpolisi.id Jumat ( 10/07 ) di Kantor Sekretariat Lsm KPK-N Aceh Tenggara jalan Pasar Baru No. 86 Desa Pulonas Baru.

Dari keterangan kronologis kejadian yang disampaikan  Ali Bakri, dia diperintah oleh Ketua Lsm PPPI, untuk menindaklanjuti surat klarifikasi dan ivestigasi kepada kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Agara, Attarudin. Hal itu dilakukannya  sesuai dengan arahan wakil Bupati Agara, Bukhari, agar dijawab secara tertulis, terkait realisasi pertanggung jawaban anggaran dana tak terduga pada tahun 2018 sebesar Rp 11,3 Milyaran. Dan Dana Kewajiban tahun 2018, sebesar Rp 2,5 Milyar lebih, yang diduga sarat KKN.

Namun, kata Ali Bakri, saat dia berada di dalam ruang kepala DPKD kemudian salah satu  Anggota DPRK Agara juga datang ke dalam ruangan sembari mengobrol. Tak disangka, tiba-tiba sekda Agara masuk ke dalam ruangan yang sama, kemudian menanyakan prihal surat klarifikasi Lsm PPPI kepada kepala Dinas DPKD Agara.
“Lsm PPPI ini tidak terdaftar di Kesbang Pol dan Lsm ini perlu dilaporkan ke polisi, usir dia dari sini dan keluarkan dia dari ruangan ini,” ujar sekda dengan nada tinggi sembari perintahkan para staff yang berada di ruangan kepala DPKD Agara.

Mendengar ucapan Setda Agara dengan nada tinggi, Ali Bakri spontan menjawab bahwa Sekda Agara tidak berhak mengusir dirinya dari ruangan kepala DPKD. Sebab kantor itu milik negera dan siapa saja warga Negara berhak berkunjung, menemui, mencari dan menyampaikan informasi sebagaimana yang diamatkan dalam UU RI N0 31 Tahun 1999 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 dan 42, jelasnya. 

Menurut Ali Bakri, Insiden yang terjadi selasa lalu hampir  menyebabkan adu jotos antara dirinya dengan para pegawai Setdakab Agara yang berada di ruang Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Agara, karena kata dia, Sekda Agara perintahkan para pegawai itu mengusirnya dari ruang tersebut. Tutupnya.

Sementara, Mhd. Ridwan, SE MSi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, melalui telepon seluler, Jumat (10/17) mengatakan, Ali Bakri, datang kemari sebagai  Aparatur Sipil Negara, (ASN), karena berpakaian dinas, dan bukan sebagai Lsm,  itu sebabnya saya tegor, karena berkeliaran pada jam kerja, bahkan Setda mengatakan ini jangan diberitakan karena hal ini menyangkut pegawai negeri Sipil, (PNS).

Setda mengatakan telepon ini saya rekam, kemudian Setda mengarahkan wartawan konfirmasi pada Satpol PP, karena hal tersebut sudah diperintahkan Satpol PP untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai arahan setda agara, kemudian Ketua LSM KPK N pergi ke kantor Satpol PP untuk  Konfirmasi namun tidak berada di ruangannya,dan menghubungi Fadli selaku KASAT melalui telephon selular mengatakan, masalah Ali Bakri Masih dikoordinasikan dengan auditor inspektorat, bagaimana teknis pemanggilannya, rencana kami akan di panggil karena Satpol-PP juga termasuk salah satu tim disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),kata Fadli Kasat Jum’at (10/07) ketika dihubungi,jelas Junedi

Menanggapi hal tersebut, Junaidi Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Agara mengatakan, Setda selaku pejabat pebulik tidak pantas melakukan tindakkan pengusiran terhadap Ali Bakri salah seorang anggota Lsm PPPI dihadapan kepala Dinas DPKD, Anggota DPRK dan para staffnya, walaupun menurut setda Ali Bakri seorang PNS yang berkeliaran diluar jam Dinas dan memohon kepada Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) menindak tegas Setda Aceh Tenggara
   Liputan:Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *