Direktur BBH Layangkan Somasi kepada Pengulu Rawa Mesin Kecamatan Ujung Padang

Simalungin Sumut – jurnalpolisi.id

 

 

oprasional Nasional BBH Dan Advokasi Ham Jurnal Polisi News, Julfan Iskandar, SH. Melakukan somasi kepada pangulu Rawa Masin, Toeran yang berada di kecamatan Ujung padang Kabupaten Simalungun, dengan nomor:26.E/Sms-1/H-pid/BBH& AHJPN/VIII/2020.

Bahwa mengingat betapa penting nya upaya dan tindakan nyata dalam rangka untuk percepatan perwujudan Kemerdekaan Pers sebuah hak konstitusi dan perlindungan hukum yang di berikan oleh undang-undang positif di NKRI terhadap para jurnalis dalam kepentingan pelaksanaan fungsi jurnalistik, sebagai mana telah di tayang menaratoday.com di nyatakan tertulis dalam UU RI No.40 tahun 1999, tentang pers.

 

 

Ketika di jumpai di Kec.Ujung Padang, Diropnas Nasional BBH Dan Advokasi Ham JPN, Julfan Iskandar, SH. Mengatakan pihak kami menyampaikan kepada Pangulu Nagori Rawa Masin Toeran dan Sekdes (Sekertaris Desa)  berupa teguran Hukum(Somasi) karna di duga, melakukan dengan sengaja melawan Hukum melakukan tindakan menghambat dan menghalangi pelaksanaan pasal 4, ayat(2) dan ayat (3),  UURI No.40 tahun 1999, tentang pers.

 

 

“Ini akan kita laporkan ke poldasu. Dan kita meminta kepada Bupati Simalungun JR.Saragih dan Camat Ujung Padang dapat memecat pangulu Rawa Masin Toeran yang arogansi dan memaki-maki serta mengucapkan bahasa kotor kepada wartawan saat meliput kegiatan di Kantor Pangulu Nagori Rawa Masin.(Dedina Bangun)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *