Kades Maukabatan Terkesan Menghindar Ketika Hendak di Konfirmasi

Timor Tengah Utara NTT-jurnalpolisi.id

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa akhir-akhir ini banyak sekali terjadi. Kali ini terjadi di desa Maukabatan Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada Sabtu pagi (29/8/2020), Kepala Desa Maukabatan menolak saat mau dikonfirmasi oleh jpn, atas dugaan pelanggaran maladmistrasi penggunaan kegiatan pembangunan Dana Desa tahun anggaran 2015-2019.

Kepala Desa Maukabatan, menolak ditemui saat jpn mohon izin untuk menemuinya. Melalui telepon selulernya, kepala desa menjawab dengan kata-kata ketus dan tidak bersahabat.

“Saya tidak ada waktu untuk bertemu….. Saya sekarang sementara siap-siap mau ke Kefa karena ada banyak urusan penting yang harus saya selesaikan,” ucapnya,dalam percapan di telephon seluler

Mendengar itu jpn minta apa bisa kita bértemu hari senin ? Itupun kepala desa menjawab
“Hari senin juga saya ada urusan di Kefa”.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi jpn, Ada apa ? Sedangkan hari sabtu adalah hari fakultatip, semuanya libur dan tidak ada satu kantor pun yang buka.

Faktor munculnya dugaan penyimpangan tersebut, karena tidak adanya papan informasi APBDes atau yang lebih dikenal dengan sebutan infografis desa yang meŕupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah desa kepada warga masyarakat, tentang penggunaan Dana Desa.

Ternyata ada perbedaan selisih yang signifikan, dengan data pada lembar desa.

Hasil pantauan jpn dilapangan, data-data yang ada didesa Maukabatan tersebut diduga tidak sinkron dengan total pendapatan yang didapat dari hasil musrenbangdes, sesuai kesepakatan yang diambil dalam musrenbangdes tersebut. Hal ini sesuai yang di informasikan oleh para tokoh masyarakat dan pemuda di desa Maukabatan.

Namun, ada satu keterangan yang bagi masyarakat desa Maukabatan sangat mengejutkan, dimana, kepala desa Maukabatan mengakui semua penyimpangan saat dia diwawancarai oleh awak media Info NTT.

Laporan penyimpangan  di desa Maukabatan saat ini sudah berada di kejaksaan Negeri TTU, dengan tembusan ke KEJATI NTT, JANWAS KEJATI NTT, GUBERNUR NTT dan KETUM LAI BPAN.

Sesuai hasil konfirmasi jpn dengan Ketua DPD BPAN NTT yang sebagai pelapor, beliau mengatakan bahwa ” saat ini laporan terkait desa Maukanatan sudah ditangan Kejaksaan dan untuk selanjutnya kami tinggal menunggu panggilan dari pihak kejaksaan untuk melakukan klarifikasi,” katanya.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa lembaga yang dia pimpin tetap mengawal proses hukum laporannya atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa Maukabatan sampai ke meja persidangan di PN TIPIKOR NTT (Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *